Wens Wege | Endus Modus Monopoli dibalik Sosialisasi Dana BOS Kab.Sikka

0

Maumere – Wenseslaus Wege, S.Fil Anggota DPRD Kab. Sikka dari Partai Hanura, mencurigai ada modus Monopoli dibalik Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Olahraga (AFKIN) TA. 2020.

Pasalnya sosialisasi Dana BOS AFKIN TA. 2020 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kab. Sikka yang ditujukan kepada Seluruh SD dan SMP se Kab. Sikka pada hari, Sabtu (24/10/2020) yang difasilitasi oleh orang yang mengaku Staf Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) sangat janggal dan mencurigakan, karena Formulir Pembelanjaan yang dibagikan kepada peserta Sosialisasi sudah tertera nama rekanan Penyedia perangkat Multimedia dan Alat Perlindungan Diri.

“Kok bisa orang Kementerian malah mengarahkan sekolah untuk membeli kepada rekanan yang ditunjuk. Ini jelas menyalahi ketentuan. Sebab pemanfaatan Dana BOS menjadi wewenang sekolah. Dinas tidak bisa intervensi. Lah ini malah Dinas yang memfasilitasi oknum yang mengaku Staf Kementrian dengan tujuan untuk diarahkan, ada apa ini?, Sekolah harus berhati hati, jangan terjebak dengan permainan Dinas dan oknum Staf Kementrian”, ujar Wens.

Tak puas, di hadapan wartawan, Wens lantas menghubungi Kiki Nur Cahyo, salah seorang staf Direktorat Jenderal Bidang Sekolah Dasar Kemendikbud RI melalui telepon genggam yang di speaker. Dalam pembicaraan tersebut, Kiki Nur Cahyo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan belum ada tugas sosialisasi ke luar daerah yang menggunakan transportasi pesawat. Sosialisasi yang dilakukan adalah melalui video conference. Kalaupun ada itu hanya di wilayah Jawa yang bisa dijangkau dengan mobil.

Dalam pembicaraan tersebut, Nur juga menegaskan bahwa jika ada sosialisasi terkait Dana BOS yang mengatasnamakan orang Kementerian maka harus ditanya soal identitas orang tersebut, seperti data diri dan surat tugas dari kementerian dan harus dicek langsung ke kementerian apa benar surat tersebut asli apa tidak.

“Apalagi yang mengaku ngaku dari kementerian maka surat tugasnya difoto dan orangnya juga difoto lalu dicek ke Kementerian. Sebab kita punya lembaran tugas dari kementerian. Kalau mereka menolak difoto berarti patut dicurigai bahwa itu penipuan,” jelas Kiki.

Dalam percakapan tersebut, Kiki juga menyebutkan, sosialisasi dimasa Pandemi Covid-19 ini dilakukan secara luas untuk seluruh Indonesia, tidak menyasar apalagi turun ke kabupaten satu-satu.

“Kan kita sudah selesai sosialisasi Juknis Dana BOS dengan vidcon dan webinar seluruh Indonesia pada bulan September lalu. Satu satu ke 514 Kabupaten kota di masa Pandemi Covid-19 ini tidak mungkin. Apalagi urusan Dana BOS kita satu pintu. Harusnya kalau yang tidak jelas ditolak saja. Mungkin yang datang sosialisasi itu rekanan”, tutur Kiki Nur Cahyo.

Kiki Nur Cahyo juga menegaskan, sesuai Juknis Dana BOS AFKIN yang diatur dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dimana pemanfaatan Dana BOS AFKIN ini tidak bisa diarahkan oleh pihak tertentu untuk satu kepentingan misalnya pembelanjaan perangkat multimedia.

“Beda seperti Juknis BOS AFKIN yang dulu dulu. Kalau yang dulu itu diarahkan langsung ke Rumah Belajar. Pemanfaatan BOS AFKIN 2020 sebesar Rp 60 juta adalah untuk mendukung BOS Reguler. Komponen yang kurang dalam BOS Reguler dilengkapi oleh BOS AFKIN. Sekolah yang mendapatkan dana BOS Regulernya kurang ya dibantu dengan BOS AFKIN ini. Bukan diarahkan untuk membeli perangkat multimedia, ndak boleh. Sebab sekolah mempunyai kebutuhan masing masing sesuai Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah mau gunakan untuk kegiatan apa ya silahkan, bukan harus membeli perangkat multimedia. Nanti malah salah lagi. Pembelian barang ini sesuai kebutuhan sekolah apa tidak. Jadi yang namanya diarahkan itu sudah ndak benar pak. Sekolah sekarang bebas menggunakan Dana BOS AFKIN pak,” jelasnya.

Atas hal itu, Wens secara tegas mengatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Ini sosialisasi model apa. Bukannya dijelaskan secara detail tentang Juknis Dana BOS AFKIN, malah diarahkan untuk membeli. Lalu sosialisasi juga tanpa daftar hadir. Jelas ini melanggar aturan,” ini sangat mencurigakan dan harus di clearkan, tegas Wens Wege. (gn/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here