Maumere – Warga RT/012, RW/004 Desa Wairotang Resah, meski tinggal diluar tanah yang di sengketakan oleh Wijaya Yapitana (tinggal ditanah milik Pemda Sikka) namun Pihak Pengadilan Negeri Maumere berencana Tetap akan mengeksekusi dan membongkar 2 (dua) Rumah milik warga.

Keresahan warga tersebut menyusul diterimanya Surat No. W26.U6/1679/HK.02/
11/2020 dari Pengadilan Negeri Maumere Kelas II tentang Rapat Koordinasi pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere No. 51/pdt.G/2018/pn.Mme tanggal 29 agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal sebelumnya pada tanggal 5 November 2020, pengadilan Negeri Maumere telah melakukan pengukuran kembali terhadap Lahan yang disengketakan oleh Wijaya Yapitana dan menemukan Fakta Bahwa ternyata 2 buah rumah yang ditempati oleh Tergugat 1 atas nama Sosimus Saru dan Tergugat 2 atas nama Yohanis Nong Toris berada di luar tanah penggugat Wijaya Yapitana. (2 buah Rumah tergugat berdiri di atas Lahan Milik Pemda Sikka).

Keputusan Pengadilan negeri kelas II Maumere yang tetap akan melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere No. 51/pdt.G/2018/pn.Mme tanggal 29 agustus 2018, padahal rumah kedua tergugat secara nyata berada di Luar Lahan Tanah milik Wijaya Yapitana pun membuat warga bertanya tanya, apalagi pada saat mediasi di Pengadilan Negeri Maumere, kedua tergugat pernah ditawari untuk membongkar sendiri rumah kedua tergugat yang berada di lahan milik Pemda Sikka dan akan diberi uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) oleh Wijaya Yapitana.
Hingga berita ini diturunkan, Warga RT/012, RW/004 Desa Wairotang tengah bersiap siap melakukan perlawanan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 12 November 2020.
“sebagai info… kemarin kamis tgl 5 November itu hasil ukuran sesuai dgn sertifikat kepemilikan tanah dari Wijaya Yapitana itu sdh di ukur dan berada didalam tembok… 2 rumah yg ditempati Yohanes Nong toris dan Sosimus itu diluar tembok… hanya karena Wijaya Yapitana menginginkan tanah diluar tembok itu lebih potensi karena sdh ada tutup pengaman dan jalan besar utk rabat pantai… sehingga dipaksakan… ukuran tanah yg di tempati tergugat itu 8×10 mtr… sehingga penggugat bisa akses jalan langsung dari jalan rabat pantai” WA dari Warga yang diterima GaharuNews.com(gn/tim)