TOMMY JACOB PENGACARA ASEP JEFF MINTA POLDA NTT GELAR PERKARA ULANG

0
Tommy Jacob, SH (Kanan), Kang Asep Jeff (Kiri)
Tommy Jacob, SH (Kanan), Kang Asep Jeff (Kiri)

Kupang, Gaharu News.Com – Tommy Jacob pengacara ST alias Akun Kang Asep Jeff meminta agar Polda NTT untuk meninjau kembali kembali dan serta melakukan Gelar Perkara Ulang Terkait dengan penetapan kliennya sebagai Tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, hal itu dikatakan Tommy saat dihubungi GaharuNews.com melalui sambungan seluler. Jumat (2/7/20) malam.

Tommy Jacob Pengacara muda yang berkantor di kantor Hukum Jacob’s & Partner mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik polda NTT, namun pihaknya meminta agar dapat dilakukan peninjauan kembali dan melakukan gelar perkara ulang terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Tommy mempertanyakan alat bukti apa yang dipakai penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai Tersangka, “klien saya melalui akun facebook Kang Asep Jeff mempertanyakan soal lamban dan tak tuntasnya penanganan perkara kasus kehilangan uang di brankas Badan Diklat Provinsi NTT, ini kasus fakta dan nyata jadi wajar dong publik memberi atensi/kritikan terhadap kinerja dari Kapolsek yang menangani perkara tersebut, apalagi kasus kehilangan uang tersebut terjadi 2 kali di kantor yang sama dan sampai saat ini, hingga klien saya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghinaan dan Pencemaran nama baik, kedua kasus pencurian uang dari brankas kantor Badan Diklat Provinsi NTT belum juga Terungkap siapa pelakunya” ujar Pengacara yang beralamat Kantor di jalan Ahmad Yani Nomor 33 Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama (persis di depan Gereja Ebenhaizer Oeba)

Selaian itu Tommy juga Mempertanyakan apakah penyidik Polda NTT telah melibatkan Ahli Bahasa Kupang yang bersertifikasi dalam memeriksa kasus kliennya “Klien saya dalam mengkritik kinerja Kapolsek Maulafa menggunakan frasa bahasa Kupang.” baingao” dan “buta Knop” apakah penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka telah melibatkan ahli bahasa kupang yang bersertifikat? Tolong wartawan Tulis tegaskan bahwa butuh ahli bahasa kupang yang bersertifikat bukan ahli bahasa indonesia” tandas Tommy Jacob Pengacara lulusan Sarjana Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21) ST (54) alias Kang Asep Jeff resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaraan nama baik Kompol Margaritha Sulabessi, SH melalui media sosial Facebook. Hal itu terungkap saat Polda NTT menggelar Konferensi Pers. Kamis (2/7/2020)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Yudi A. B. Sinlaeloe, SIK yang didampingi Kabidhumas Polda NTT Johannes Bangun, S.Sos SIK menjelaskan bahwa Berkas ST alias Kang Asep Jef warga jalan Kedondong Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama Sudah dinyatakan Lengkap “Filenya sudah P21 jadi kita Limpahkan ke Kejaksaan” ungkap Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe, SIK

Dijelaskan bahwa ST alias Kang Asep Jeff dilaporkan oleh Kompol Margaritha Sulabessi, ( yang menjabat sebagai Kapolsek Maulafa saat melaporkan) dengan bukti laporan, Nomor : LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019.

Dengan dugaan telah melakukan Penghinaan dan Pencemaran nama Baik melalui akun facebook dengan menuding bahwa Kapolsek Maulafa sebagai ‘Baingao’ dan juga ‘Buta Knop’, dianggap telah memenuhi syarat melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun dan denda 750 Juta Rupiah.

Menurut penelusuran media ini, kasus tersebut pernah dilakukan upaya mediasi damai yang difasilitasi oleh pihak penyidik Polda NTT Panit V Ipda Rifai, SH namun upaya mediasi tersebut gagal. Karena menurut Kompol Margaritha Sulabessi “saya memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan karena dia @Kang Asep Jeff bertahan dengan argumentasi nya soal istilah yang dia pakai ‘baingao’ dan ‘buta knop’ dan bilang saya tukang rekayasa kasus, jadi biar dia buktikan saja apakah saya tukang rekayasa kasus di pengadilan, biar clear semuanya, ujar Kompol. Margaritha Sulabessi. [gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here