Gaharu News.com – Hal itu di sampaikan oleh Maks Fioh, salah satu Tokoh Pemuda di Rote Ndao yang di hubungi media ini sabtu,5/12/2020 melalui pesan whats up.
Pemuda di Rote Ndao meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Rote Ndao untuk mengusut tuntas kasus ini dalam ranah hukum pidana agar yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Postingan bernada ancaman yang bernarasikan radikalisme dan terorisme itu telah menimbulkan ketidak nyamanan yang menggangu psikologi masyarakat dan umat beragama di Kabupaten Rote Ndao bahkan NTT.
Sangat disayangkan juga bahwa oknum pelaku yang memposting ujaran kebencian tersebut adalah seorang ASN di Kabupaten Rote Ndao yang seharusnya berjiwa nasionalis dan menjunjung tinggi etika dan aturan sebagai ASN yang harusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat ujar Pria Jebolan Lemhanas ini.
Masih menurut Tokoh Pemuda yang berprofesi ASN ini, Selain itu kami juga meminta pihak Pemkab Rote Ndao agar menegakkan hukum administratif secara konsisten berdasarkan UU ASN tahun 2014, PP. 53 maupun regulasi lainnya yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bagi pelaku maupun siapapun (ASN) yang mencoba untuk menyebarkan ujaran kebencian maupun paham2 radikalisme di daerah ini.
Selain itu, kami juga menilai berdasarkan isi postingan yang bersangkutan patut diduga telah terpapar paham radikalisme. Oleh karena itu kami minta agar jika terbukti dugaan ini maka kami minta agar pihak Polres Rote Ndao, Kesbangpol, Rote Ndao maupun Kodim 1627/RN, dan lembaga terkait agar melakukan upaya DERADIKALISASI terhadap yang bersangkutan agar bisa kembali ke jalan yang benar yakni berpaham Nasionalis sebagai bagian dari anak bangsa di daerah ini.
Sedangkan Ketua MUI Rote Ndao Ahmad Koso ketika di hubungi media ini melalui Telepon Seluler mengatakan Bahwa saya selaku Ketua MUI dan juga anggota Forum Komunikasi Umat beragama di Rote ndao, beberapa hari lalu telah melakukan rapat dengan semua anggota FKUB, dan mengambil sikap untuk menyerahkan kasus ini untuk di proses secara hukum, dan juga meminta Bupati Rote Ndao untuk menindak tegas oknum tersebut karena yang bersangkutan adalah ASN.
Kami juga anggota FKUB meminta masyarakat untuk jangan terprovokasi, apalagi menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, jaga toleransi yang sudah kita bangun selama ini.
Diberitakan sebelumnya ;
Akun Facebook dengan nama Rivay Dilaporkan Ke polres Rote Ndao, Jumat, 4/12/2020, Oleh Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melalui Koordinator Bruce King Nite.
Dalam Laporan yang di sampaikan Ke SPKT Polres Rote Ndao dengan bukti tanda Laporan Polisi dengan No.STPL/72/XII/2020/NTT/POLRES ROTE NDAO, tanggal 4 Desember 2020, yang di tanda tangani oleh Kanit II AIPDA Sonny S Selan, Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao melaporkan tentang Dugaan Ujaran Kebencian yang mengandung unsur Sara sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008,tentang ITE, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, yang mana sekitar tangal 23 November 2020 Pukul 14.30 wita akun facebook atas nama “Rivay” memposting kata kata yang diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur sara.
Koordinator Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao, Bruce King Nite, ketika di hubungi media ini melalui pesan whats up Jumat malam 4/12/2020 mengatakan bahwa Pemuda Pemerhati Kerukunan Rote Ndao beri atensi khusus terhadap proses hukum dugaan ujaran kebencian di media sosial facebook yang bernarasikan radikalisme.
Bahkan Bruce menegaskan bahwa postingan ujaran kebencian bernarasikan radikalisme dan terorisme tersebut telah mengusik ketenangan dan ketentraman masyarakat dan umat beragama di Rote.
Karena itu diharapkan pihak penegak hukum dapat memastikan proses penegakkan hukum dapat berjalan secara profesional dan prosedural Sesuai UU yang berlaku.
Bahkan menurut bruce Tanggal 25 November 2020 kita telah bersurat ke Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Dandim 1627/RN, Kejari Rote Ndao, Kepala Kementrian Agama Rote Ndao, Dan FKKUB Rote Ndao, tentang pernyataan sikap kami terhadap postingan akun Facebook atas nama “Rivay” karena telah mengusik ketenangan kami di rote Ndao.**JQ[gn/tim]