
Rote Ndao, Gaharu News.Com – DPO Kasus penganiayaan/ Pengeroyokan di Tuapukan di tangkap di desa mboeain kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini di sampaikan oleh Kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P, Minggu 01/11/2020.
Awal mula informasi adanya DPO Kasus Penganiayaan/Pengeroyokan di Tuapukan dengan terduga pelaku Ferdinan Sine, laki-laki,30 tahun, alamat RT 001, RW 001, Dusun 1 Desa tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, melarikan diri ke wilayah Rote Ndao.
Informasi tersebut didapat dari anggota Resmob Polda NTT yang menyampaikan bahwa diduga tersangka yang statusnya DPO saat ini sedang berada di Rote Ndao tepatnya di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satuan Reskrim yang terdiri dari 2 orang yaitu Bripda Nicodemus Hede dan Bripda Tony Saekoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Aipda Antonius K. Fahik
Selanjutnya tim Reskrim berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain dengan menggunakan 1 unit mobil.
Sesampainya di lokasi tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka. Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan pengintaian dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.
Tim langsung melakukan penangkapan, namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan.
Melihat keadaan tersebut petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Dan selanjutnya tersangka melarikan diri sambil membawa parang tersebut, selanjutnya untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, tim melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka.
Selanjutnya tersangka langsung diamankan bersama barang bukti parang, dan langsung dilarikan ke RSUD BA’A untuk penanganan medis.
Saat ini tersangka sudah berada di RSUD BA’A, setelah dilakukan tindakan medis didapati bahwa luka tembak tembus dan tidak ada proyektil yang bersarang.
Selanjutnya direncanakan besok hari Senin tgl 02 Nopember 2020, tersangka akan dikawal oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk selanjutnya diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT.
Masih menurut kasubag Humas yang dekat dengan media ini DPO diduga tersangka kasus Tindak pidana dengan sengaja secara terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan” dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP;. **JQ[gn/tim]