Kefamenanu-Gaharunews.com,- Sidang perdana kasus pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu akan digelar pada hari Jumat,17/6 hari ini.
Dalam sidang perdana tersebut, akan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.
Karena itu, ke – 3 tersangka tersebut di pindahkan dari rumah tahanan Negara Kefamenanu ke rumah tahanan Negara Kupang, pada hari Rabu lalu, 15/6/2022 sekitar pukul 12.45.
Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH, mengatakan hal tersebut, sesuai rilisan yang diterima awak media ini Kamis 16 juni malam.
Robert menyampaikan, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu telah dilakukan pengeluaran Tahanan dengan tujuan untuk mengikuti persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.
“Ke-3 tahanan yang dikeluarkan tersebut adalah Tahanan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022”,katanya.
Dikatakannya, proses pengawalan untuk pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip,SH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Reza F. Faundra. SH dan didampingi staf Intelijen Kejari TTU Yudha Bagaskara dan petugas Kamdal Revon Loy dengan menggunakan Mobil pengawalan Tahanan.
Proses Pemindahan ketiga Tahanan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, berjalan dengan Aman dan Terkendali.
Robert menjelaskan,pada pukul 17.10 wita ke- 3 Tahanan telah tiba di Rutan Kupang,dengan pengawalan dari Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip, SH. (Aries )