Rote Ndao,Gaharu News.com – Polres Rote Ndao, bekuk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom), hal ini di sampaikan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si, melalui kasubag Humas Polres Rote Ndao AIPTU, Anam Nurcahyo, S.I.P, Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 12/11/2020 sekitar pukul 11.49 wita.
Menurut Humas Res Rote Ndao, awal mulanya Bhabinkamtibmas desa Oeseli BRIGPOL Marsel B. W. Henukh mendapat informasi melalui telpon dari warga bahwa adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Dasar informasi tersebut petugas bergerak cepat untuk mengecek kebenaran informasi secara langsung di sekitar perairan Heliana.
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian BRIGPOL Marsel B. W. Henukh melaporkan kepada kapolsek Rote Barat Daya dan Kanit Reskrim polsek RBD, untuk di lakukan penangkapan.
Dengan menggunakan Perahu motor (bodi) milik warga nelayan setempat Kanit reskrim polsek rote barat daya BRIPKA Ricky Henukh dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL Marsel B. W. Henukh, melakukan Pengejaran di TKP perairan Heliana.
Terduga Pelaku melihat adanya perahu motor yang mendekat, berupaya untuk melarikan diri, menuju perairan sekitar Pulau Landu, akhirnya petugas melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang hendak melarikan diri.
Sekitar hampir 1 jam drama pengejaran oleh petugas terhadap para terduga pelaku berakhir dengan berhasil dihentikannya perahu tersebut dan langsung diamankan, 3 orang diduga pelaku yaitu JB alias D (50), alamat Dolasi Kecamatan Rote Barat Daya, AR (34) alamat Dolasi Kecamatan Rote Barat Daya, dan DN (30) Fuafuni kecamatan Rote Barat Daya, serta barang bukti berupa 1 unit perahu motor/body, 1 buah kompresor, Selang kompresor warna kuning, 2 buah kaki bebek, 1 buah Snorkel, 3 buah kacamata selam dan 1 buah regulator.
Dari hasil interogasi awal di TKP, didapati bahwa pelaku atas Nama JB yang membuat dan menyimpan Bahan Peledak di tempat tinggalnya di Deranitan ds. Dolasi kec. Rote Barat Daya. Sehingga anggota SAT RESKRIM bersama anggota SAT POLAIR yg dipimpin langsung oleh Kasat Polair, IPTU Yosef Suyitno Soloilur langsung menuju ke rumah JB untuk mengambil Barang Bukti yg digunakan sebagai bahan Peledak.

Barang bukti Tambahan yang di peroleh di rumah terduga pelaku JB adalah 9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk “cantik”, Tumpukan bungkus korek api bekas, Tumpukan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam, 1 gulungan benang/sumbu, ucap Anam.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Rote Ndao, dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. **JQ[gn/tim]