Kupang,Gaharunews.Com-Theodorus Mau yang didampingi kuasa Hukum Ma Putra Dapatalu SH, dan Nobertus Keho Bria SH mendatangi polres Malaka Rabu, 28 Desember 2022.
Kedatangan kedua pengacara itu bersama Theodorus Mau di Polres Malaka untuk melaporkan penarikan mobil Pick Up carry oleh Debt Collector dari SMS Finance cabang Atambua.
Putra Dapatalu kepada media ini menjelaskan bahwa, kliennya merasa ditipu oleh beberapa oknum dari lembaga Finance cabang Atambua.
“Debt Collector awalnya datang kerumah Klein saya meminta untuk mengecek rangka mobil namun klain saya mencoba menjelaskan bahwa, mobil tersebut adalah miliknya. Hal tersebut sempat mengudang perdebat antara Klein saya dan pihak Debt collector” ungkapannya
Namun lanjut Putra, pihak Debt collector tetap memaksa untuk membawa mobil pick up tersebut ke Kupang “mereka janji bilang bapak ikut saja nanti sampai di Kupang kita cek habis nomor rangka bapak sudah bisa pulang membawa mobil kembali sehingga klien saya pun mengikuti apa yang dibicarakan oleh Debt collector,” tambahnya.
Selanjutnya klien saya langsung mengambil tas kecilnya dengan uang senilai Rp14 juta dan HP Samsung dengan chip sekitar Rp3 juta langsung mengikuti Debt collecto tersebut ungkap Putra.
Setiba di Kupang Debt collector itu meminta klien saya untuk menunggu di luar namun dari malam hingga pagi hari tidak ada jawaban dan mobil itu juga sudah dimasukkan ke dalam gudang,” ucap putra.
Dari kronologi tersebut, klein saya merasa ditipu sehingga langsung tanya ke SMS Finance Atambua, kenapa seperti itu namun mereka menjelaskan kalau klien saya sudah terlambat bayar 3 bulan dengan nominal pernah per bulan Rp 3.336.000 sehingga klien saya arahkan untuk melunasinya,” jelas putra
“Klien saya akhirnya mengikuti arahan dari seorang petugas dari SMS Finance Atambua, Selanjutnya klien saya membawa uang itu namun, petugas tersebut malah menjelaskan bahwa klien saya harus melunasi semua utang baru bisa mengambil mobil kalau tidak mereka akan lelang,” lanjut Putra Dapatalu.
Dengan permintaan tersebut, tentunya klein tidak dapat dipenuhi oleh kliennya karena kliennya berpikir jika hanya ingin membayar 3 bulan saja sesuai kontrak itu, tegas putra
“Klien saya bisa membayar sesuai perjanjian awal yakni Rp 3.336.000 saja, sisa ditambah keterlambatan kemarin kalau minta untuk pelunasan langsung tidak bisa, apalagi klien saya ini orang tidak mampu. Kehidupan sehari-hari cuma muat barang dan itu pun kalau ada muatan, “tambahnya.
Diakhir pernyaan Putra Dapatalu, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Debt collector adalah ilegal dan tidak sah, pasalnya bagi Putra syarat menarik tidak seperti yang telah dilakukan oleh petugas Debt collector, petugas Debt collector harus memiliki Identitas jelas seperti surat tugas, berita acara pengambilan mobil, surat jaminan fidusia dari pengadilan, dan Penjelasan sisa utang dari konsumen, namun semua itu tidak ada sama sekali.(****)