Terkait SMK Pelayaran Kupang, Pihak Sekolah Persilahkan Jeffry Anthoni Buktikan ke Pengadilan

0

Kupang-Gaharunews.com,- Pendiri Sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Yapeltra Marindo Kupang, Charles Jeffry Antoni dan Ketua Yayasan Rita Lousiana Anthoni tidak diizinkan untuk beraktivitas di dalam SMK Pelayaran Lasiana-Kupang oleh Kepala Sekolah SMK Pelayaran Jessica S. Sodakain, SH.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Charles Jeffry Antoni yang didampingi oleh Ketua Yayasan Rita Lousiana Anthoni ketika melakukan Jumpa Pers dengan beberapa media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Pembangunan (Kowappem), Jumat (24/6/22) di kediamannya.

Menanggapi Persoalan diatas Kepala Sekolah SMK Pelayaran Lasiana-Kupang, Jessica S. Sodakain yang dikonfirmasi Selasa (28/06) mengatakan, pendidikan bagi siswa-siswi adalah hal utama. Dirinya menyayangkan, tindakan Jeffry Anthoni yang dinilai mengorbankan aktivitas belajar mengajar siswa-siswi disekolah tersebut.

“Persoalan kepemilikan tanah ataupun yayasan sebaiknya harus diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya tindakan arogan seperti itu dengan datang membawa preman. Jeffry bisa menunjukkan surat-surat yang sah sebagai bukti kepemilikan dan silahkan saja ke pengadilan”, kata jessica.

Dikatakan Jessica, masalah tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum. Dan ketika proses hukum tersebut berlangsung, juga tidak boleh mengorbankan pendidikan anak. Jessica mengaku, anak-anak yang aktivitas belajar mengajarnya sempat terganggu setelah adanya kasus itu.”kita sangat terganggu yang datang dengan preman dan tidak sopan”, jelasnya.

“Di sinilah tugas saya sebagai kepala sekolah menjamin agar anak-anak tetap bisa sekolah serta belajar dengan nyaman. Pokoknya bagaimanapun caranya ya mereka harus tetap belajar,” ujarnya.

Sementara Ketua Yayasan Yapeltra Malinro Kupang, Merry Salow mengatakan, untuk menyelesaikan polemik ini perlu berintropeksi, bahwa ini bukan harta warisan, atau diwariskan, yang punya sudah mewakafkan.

“Kalo persoalan ini hanya bisa diselesaikan jika satu sama lain bisa memahami bahwa sebetulnya kami tidak punya hak atas tanah dan bangunan ini, itu dulu yang harus ditekankan, sehingga tidak ada yang merasa bahwa saya yang berhak, itu dibuang semua, kesampingkan semua, rasa memiliki itu kesampingkan, anda kembali kepada realita yang sebenarnya, ini siapa yang memberikan, dan bagaimana prosesnya, itu dulu, supaya bisa duduk baik-baik, kalo saya memberikan saran seperti itu,” ungkapnya.

Namun demikian, dikatakannya bahwa hal yang berkaitan dengan gedung yang ada di SMK, belum ada bukti yang menguatkan bahwa itu milik Jeffry Anthoni. Tetapi kepada semua pihak juga dipastikan tidak ada yang berhak mengklaim sebagai pemilik.

“Soal gedung, memang sampai hari ini kompatibel. Tidak ada dokumen yang bisa kita jadikan alat bukti, bahwa itu milik Jeffry atau bukan. Kalaupun itu milik Jefry apa yang dia sudah buat untuk itu sekolah? Jadi saya minta pak Jeffry silahkan lapor ke pengadilan, biarlah pengadilan yang membuktikan. Tapi tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu adalah miliknya, karena tidak ada catatan,” sambung Merry.

Apapun yang dilakukan yang bersangkutan, prosesnya harus sampai pengadilan. Hadapi saja. Silakan berargumentasi di pengadilan. Saya yakin, hakim kalau mau memutus itu dengan tepat dan bijak. Kalau memang bukti-bukti tak ada yang mengarah ke dia, pasti akan diputus bebas, tapi kalau pak Jeffry tidak bisa membuktikan silahkan angkat kaki dari sekolah.

“Jangan mereka koar-koar di media dan buka aib sekolah dan yayasan, dimana mereka sebagai pemilik. Ingat, pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, bukan kata-kata pemilik sekolah SMK Pelayaran Lasiana-Kupang,” tegas Merry. (Aries Usboko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here