Kefamenanu-Gaharunews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami kasus bangunan gedung rumah sakit (RS) dengan anggaran 18 Miliar yang berlokasi di KM 5 Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota, di Kabupaten TTU.
Dikatakan Robert, dirinya sedang mendalami perihal dugaan penyalahgunaan anggaran Pembangunan Rumah Sakit Modern yang menghabiskan Miliaran itu.”kejaksaan sementara menjadwalkan melakukan Pemanggilan Klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait”.
“Kasus RS Modern, itu kita akan konfirmasi dengan Pemda untuk mencari solusi bersama. Kita akan dalami penyebabnya, lalu kita akan berbicara dengan Bupati TTU untuk mendorong Pemda supaya mendata Aset Tanah yang belum jelas itu. Dan Untuk sisi yuridisnya, belum terdata di Pihak BPN maka kita minta pemerintah untuk melengkapi juga kelengkapan administrasi dengan membuat pengamanan”, tambah Robet ketika dikonfirmasi awak media, selasa (10/5/22).
Robert mengatakan, pihaknya mendorong Pemda setempat untuk melihat kembali status tanah tersebut apakah masuk tanah pemda atau perorangan dan hal-hal yang menyebabkan tidak berfungsi rumah sakit tersebut. ” kita akan bekerja sama untuk melakukan Pengamanan terhadap Aset Negara serta tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjutinya”, katanya.
Namun, lanjut Robert, kalau ada syarat KKN maka kita akan tindak tegas. Dan sekarang teman-teman lagi melaksanakan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan terkait dengan dugaan itu”, jelasnya.
“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,”tambahnya.
Robert mengatakan, Semua Masyarakat TTU prihatin dengan Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan telah berdiri bangunnya, namun yang menjadi permasalahannya adalah tidak adalah nilai tambah, juga tidak dimanfaatkan sesuai tujuan.
Akhir kata Robert mengatakan, Sebagai Warga Negara dan Kajari, tentunya Saya mendengar Keluhan dan Perasaan dari Masyarakat TTU. Oleh karena itu, kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti hal tersebut sehingga masyarakat yang menginginkan Rumah Sakit tersebut perlu dimanfaatkan” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bangunan gedung Rumah Sakit Modern kefamenanu, yang berlokasi di Km.5 Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamemanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tak kunjung dinikmati untuk difungsikan oleh masyarakat umum.
RS Modern tersebut, dikelilingi oleh Semak belukar dan di dalam Area Rumah Sakit (RS), dipenuhi kotoran sapi yang berserakan tidak beraturan. Pembangunan yang terkesan mubazir, dibangun dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Sharing dana APBD Pemda TTU Tahun Anggaran 2008 dan 2009, dengan sistem multiyears dengan total anggaran senilai 18 Milyar, sampai saat ini tidak difungsikan.
Dari informasi yang dihimpun, Rumah Sakit (RS) Modern, diselesaikan pada Tahun 2009, namun, tidak dilanjutkan dan terkesan mangkrak tidak ada titik terang. Terlihat bahwa, kini Pembangunan RS tersebut, sampai pada tahapan fisik dan sementara bangunan pelengkap dan sarana fasilitas penunjang belum rampung dikerjakan beralasan,menunggu Anggaran Tahun berikut.
Pembangunan gedung rumah sakit (RS) Modern Kefamenanu dengan berstatus internasional itu di Era Kepemimpinan Bapak Drs. Gabriel Manek, M.si dan Raymundus Sau Fernandes, S.pt, Periode 2005-2010.
Bupati TTU periode 2010 – 2020, Raymundus Sau Fernandes, saat dikonfirmasi media mengatakan, Pemda TTU di zaman kepemimpinannya memilih tidak melanjutkan pembangunan gedung tersebut karena proses pembangunannya di luar Perda Tata ruang Kota.
“Waktu itu saya minta untuk diaudit dahulu, dengan maksud supaya bisa diketahui berapa banyak anggaran yang dipergunakan, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) itu ada atau tidak. Tapi audit itu tidak dilakukan sehingga saya memutuskan untuk tidak dilanjutkan” ungkap Raymundus.
Raymundus mengungkapkan, untuk melanjutkan proses pembangunan tersebut harus jelas keberadaannya, agar proses lanjutan pembangunan tersebut tidak dilanjutkan di atas masalah yang kemudian sebagai pengambil keputusan ikut terjebak di dalamnya.
Selain masalah sebagaimana diungkapkan di atas, Raymundus juga menjelaskan bahwa, alasan dirinya tidak menyetujui lanjutan pembangunan gedung tersebut, dikarenakan gedung dimaksud dibangun di atas tanah milik Bapak Gabriel Manek dan Ibu Dewi Manek, yang tidak dihibahkan tapi ada proses ganti rugi tanah yang nilainya sangat fantastis.
“Total pemilik lahan saya tidak tahu persis, tapi melibatkan beberapa orang, termasuk Pak Gabriel Manek dan Ibu Dewi Manek dan ada beberapa orang lain lagi yang jumlahnya sekitar 12 orang. Mereka menerima uang ganti rugi yang jumlahnya berbeda-beda untuk setiap orang dan yang diterima oleh pak Gab dan Ibu Dewi jumlah sekitar 805 juta rupiah” jelas Raymundus. (Aries Usboko)