Kefamenanu-Gaharunews.com,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, mendampingi Korban dugaan penganiayaan di Desa Maukabatan Kecamatan Biboki Anleu, Kembali mendatangi Polres TTU untuk mempertanyakan proses penanganan kasus yang diadukan ke polres TTU pada selasa, 10 Mei 2022 Lalu.
Angelus Tulasi Selaku presidium Gerakan Kemasyarakatan Rabu (25/5/2022) kepada media ini mengatakan, kehadiran pihak PMKRI ingin bertemu langsung Kasi Propam polres TTU, Anyer R.D. Nenobais untuk mempertanyakan proses penanganan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polres TTU 10 Mei 2022 lalu.
Kemudian dari pihak Kasi Propam, Anyer R.D. Nenobais menjelaskan bahwa kita akan keluarkan surat panggilan kepada Kapolsek Biboki Anleu tetapi kita masih menunggu disposisi surat dari pihak Sat Reskrim untuk sekalian keluarkan panggilan kepada pelaku penganiayaan baru diproses.
Menanggapi respon dari pihak Polres TTU, Gio menyatakan bahwa persoalan yang diadukan oleh setiap masyarakat ini mesti diselesaikan secara efektif, sehingga kita dapat mencegah konflik horizontal antar sesama masyarakat, sehingga harapan kita agar persoalan ini diselesaikan secara optimal, dan Kita dari PMKRI meminta Polres TTU melalui Kasi Propam untuk profesional dan secepatnya selesaikan persoalan ini agar tidak berkepanjangan, sebab kita dari PMKRI bersikap untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sampai selesai sesuai aturan yang berlaku, Tegas Gio.
“Selain itu, Kepada Pimpinan Polres TTU, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, menegaskan agar Kapolres dapat mengingatkan kepada semua personil Kepolisian resor TTU apabila berhadapan dengan masyarakat itu harus lebih bersikap humanis, sehingga kehadiran setiap personil kepolisian di tengah-tengah masyarakat itu tidak seperti momok yang menakutkan”, Tandas Gio.
Sementara Kanitres Polsek Biboki Anleu yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan”semuanya sudah jelas di surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor”, katanya.
Diketahui, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, yang dikonfirmasi mengaku dianiaya oleh seorang laki-laki hingga harus di rawat di Rumah Sakit Atambua (Opname) beberapa waktu lalu.
Sayangnya, meski Kasus itupun sudah hampir berulang tahun di laporkan ke Polsek Biboki Anleu, namun hingga saat ini Polsek Biboki Anleu tidak mampu mengusutnya dengan alasan tidak jelas. Ia menduga ada permainan dari Polsek Biboki Anleu dengan Pelaku dalam kasus yang menimpa dirinya. (Aries Usboko)