Terdakwa Kasus Penghinaan Terhadap Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

0

Terdakwa Kasus Penghinaan Terhadap Wartawan Divonis 20 Hari Penjara Di Pengadilan Negeri Rote Ndao

ROTE NDAO-Gaharunews,Com-Kasus Penghinaan terhadap Wartawan Metrobuananews Mekris Ruy yang di Laporkan di Polske Rote Timur beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan sudah memasuki sidang Perdana

Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut pada hari ini Jumat, 10 Juni 2022

Pihak yang dihadirkan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao yakni Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dua Orang Terdakwa yakni Inyo Jekson Lauwoe alias Inyo dan Aprion Lauwoe alias Rio, Mekris Ruy Selaku saksi Korban ditambah 6 orang Saksi

Persidangan di Pimpin Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela, SH., M.Hum dibantu Panitra Pengganti Yanto Lankari, SH

Persidangan dimulai Sekitar Pukul Pukul 11.49 wita dengan agenda pembacaan Dakwaan Oleh Bripka Wahyu Martono selaku penerima Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi Korban, Para Saksi, kemudian mendengarkan keterangan kedua orang terdakwa,

Kemudian sidang diskor sekitar Pukul 13.30

Sidang dibuka kembali sekitar pukul 14.15 wita dengan agenda mendengarkan Amar Putusan.

Amar Putusan (Vonis) dengan nomor registrasi : 01/Pid.B/2022/PN Rno yang dibacakan Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela menyatakan Para Terdakwa terbukti Secara Sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Ringan Sesuai rumusan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 20 Hari Kepada Masing-masing terdakwa, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, memerintah terdakwa tidak perlu menjalani, memerintahkan terdakwa menjalani masa percobaan selama 3 Bulan,” Ucap Hakim Soleman Tamaela Di Ruang Sidang Garuda, (RM/GN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here