Waingapu, Gaharu News.Com – Tanggapan Lengkap Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq (AOF) Terkait dengan Pengaduan Bupati Sumba Timur Gideon Mbilinyora (GBY) ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan AOF ketika melakukan orasi di Desa Kaliuda Kecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba Timur.
Nomor : Istimewa
Lampiran : Bukti Pendukung
Perihal : Jawaban Atas Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Kepada Yth.
Badan Kehormatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur
di-
W a i n g a p u
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Ali Oemar Fadaq
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat :
Pekerjaan : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dalam Jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Sumba Timur, selanjutnya mohon disebut sebagai TERADU.
Dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik yang diajukan oleh Drs. Gideon Mbilijora, M.Si., alias Gidion alias GBY selanjutnya mohon disebut sebagai PENGADU. Sebagaimana surat pengaduan Pengadu yang ditujukan pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur di Waingapu, tertanggal 16 Juli 2020, sebagai berikut:
Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam tanggapan/jawaban a quo.
Bahwa adapun tanggapan/jawaban ini kami sampaikan dalam beberapa bagian yang akan kami uraikan sebagai berikut:
I. Pengaduan Pengadu Premature.
1. Bahwa apa yang diuraikan oleh Pengadu dalam poin kronologisnya bahwa Pengadu melaporkan kejadian tindak pidana terhadap Teradu (vide Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/112/VII/2020/NTT/Res. ST) yang berawal dari orasi/pidato Teradu dalam bentuk video yang diunggah dimedia sosial facebook melalui akun facebook Relawan ULP-YHW tertanggal 1 Juli 2020.
2. Bahwa sebagaimana uraian pada poin (1) diatas, Pengadu baru melaporkan tindakan yang menurut Pelapor adalah tindak pidana. Sehingga dipastikan bahwa dengan baru dilaporkannya tindakan Teradu demikian, pelaporan Pengadu barulah bersifat dugaan yang belum tentu dugaan Pengadu tersebut terbukti benar.
3. Bahwa untuk membuktikan bahwa Pelaporan Pengadu di Polres Sumba Timur, haruslah dilakukan penyelidikan terlebih dulu, kemudian kalau pelaporan itu cukup bukti barulah ditingkatkan pada Penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan selanjutnya atas tuntutan itu oleh Pengadilan Negeri Waingapu memberikan Putusan atas persoalan tersebut lalu kemudian jika terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) barulah oleh Pengadu mengadukan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur.
II. Pengaduan Yang Diadukan Bukan Pelanggaran Kode Etik
1. Bahwa definisi Kode Etik dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Dan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur pada BAB I mengenai Ketentuan Umum Pasal angka (8) menyatakan: “Kode Etik DPRD, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma wajib yang dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
2. Bahwa demikian, Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu dalam pengaduan a quo jelas dan terang sebagaimana diuraikan dalam kronologis Pengadu yang pada inti pengaduan menyatakan bahwa Teradu melakukan orasi yang dilihat oleh Pengadu dalam bentuk video yang unggah di media sosial facebook melalui akun Relawan ULP-YHW pada tanggal 1 Juli 2020 sekitar jam 15:04.
3. Bahwa pada waktu dan tempat yang terlihat dalam video dimaksud Pengadu, sangat jelas dan terang bahwa Teradu tidaklah melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur. Sehingga karena oleh Teradu tidak melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPRD maka tidaklah tepat Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terhadap Teradu.
4. Bahwa Pengaduan Pengadu tidaklah masuk dalam materi Pengaduan yang harus dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur. Adapun materi yang dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur sebagaimana tertuang dengan jelas dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Dan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur BAB II mengenai MATERI DAN TATA CARA PENGADUAN pada Bagian Kesatu yaitu Pasal 2 yang menyatakan:
“Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan baik oleh Pimpinan atau Anggota DPRD sebagai suatu pelanggaran, karena:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD;
b. Melanggar Sumpah/janji, Kode Etik, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD; dan/atau
c. Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
5. Bahwa ketentuan tersebut diatas sangat jelas bahwa persoalan-persoalan tersebut sajalah yang bisa dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD sehingga karena Pengaduan Pengadu tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam materi yang selidiki dan diverifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD maka Pengaduan Pengadu haruslah ditolak.
III. Jawaban Terhadap Pokok Surat Pengaduan
1. Bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam Pengaduan yang diadukan oleh Pengadu adalah karena Teradu melakukan orasi/pidato dalam bentuk video yang diunggah pada media sosial facebook melalui akun Relawan ULP-YHW pada tanggal 1 Juli 2020. Dalam orasi/pidato tersebut oleh Pegadu merasa bahwa Teradu telah membuat Pengadu dan keluarganya direndahkan harkat dan martabatnya sebagai Bupati Sumba Timur karena Teradu memfitnah dan tidak berdasarkan kenyataan yang dapat dibuktikan.
2. Bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Pengadu dalam Surat Pengaduannya tersebut sangatlah tidak benar bahwa Teradu membuat Pengadu dan keluarganya direndahkan harkat dan martabatnya sebagai seorang Bupati Sumba Timur.
3. Bahwa Teradu selaku Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumba Timur menyampaikan orasi/pidato dalam sosialisasi keluarga yang dilakukan di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu pada tempat diadakan pertemuan keluarga daripada Pasangan ULP-YHW (Paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati periode tahun 2021- tahun 2026).
4. Bahwa pada saat orasi/pidato tersebut, Teradu hanya ingin mengklarifikasi beberapa isu yang berkembang dimasyarakat luas karena pernyataan Pengadu dan/atau pendukungnya yang sering mendeskreditkan Partai Golkar dan beberapa pengurus Partai Golkar lainnya dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan (Drs.Gideon Mbiliyora, M.Si) dikhianati oleh Partai Golkar dan beberapa Pengurus Partai yang menurut hemat Teradu kalau hal ini tidak dilakukan klarifikasi, maka dikuatirkan isu yang disampaikan tersebut berkembang luas dan ramai-ramai orang yang tidak mengetahui persoalan ini secara real membenci Partai Golkar dan Pengurus Partai Golkar serta berdampak tidak baik bagi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Timur yang diusung oleh Partai Golkar saat ini.
5. Bahwa adapun sedikit cerita dalam orasi/pidato yang disampaikan Teradu dalam kesempatan itu yang menyinggung mengenai kebersamaan Teradu dan Pengadu di Singapura bahwa Teradu dan Pengadu bersama istrinya adalah benar adanya dan kemudian secara tidak langsung oleh Teradu sesungguhnya ingin menceritakan kedekatan pertemanan antara Teradu dan Pengadu sebelum adanya pemecatan terhadap Pengadu dari partai Golkar Sumba Timur.
6. Bahwa kemudian terkait mengenai kesimpulan daripada kronologis yang diuraikan pada halaman 3 alinea (1), Teradu beranggapan bahwa Pengadu terlalu sempit menyimpulkan isi daripada Orasi Teradu, oleh karenanya Teradu mau agar sekiranya video orasi tersebut diputar secara bersama dan kemudian kita menghadirkan ahli bahasa untuk mengartikan makna daripada isi orasi tersebut. Bahwa sesungguh mengenai kata Sampah dalam orasi tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu melainkan ditujukan kepada Politisi yang tidak pegang komitmen dalam berpolitik. Namun jika Pengadu merasa bahwa Pengadu adalah Politisi yang berpegang pada komitmen, sekiranya tidak perlu merasa bahwa harkat/martabatnya sebagai Bupati Sumba Timur direndahkan Teradu.
7. Bahwa mengenai kesimpulan kronologis daripada Pengadu pada halaman 2-3 yang menjabarkan mengenai isi orasi daripada Teradu pada menit ke 04 s/d 5.02 merupakan suatu kesimpulan yang keliru apalagi menyimpulkan dengan melihat nada bahasa yang menurut Teradu, kalau masalah nada bahasa inikan kita setiap orang diciptakan beberapa gayanya masing-masing. Namun terkait dengan hal ini, khusus mengenai isi daripada orasi ini Teradu pikir, menganai persoalan ini adalah benar adanya. Namun hal ini sekiranya pengurus inti daripada DPD II Partai Golkar Sumba Timur, teradu pikir pasti mengetahui hal ini.
8. Bahwa mengenai uraian dalam kronologis pada halaman 4-5, alinea 4,5 dan 6 menurut Teradu adalah suatu ketidak profesionalan Pengadu dalam memahami persoalan ini. Kalau dicermati sebenarnya ini kan adalah persoalan antara Partai Golkar Sumba Timur dan Pengadu yang dulunya adalah seorang kader Partai Golkar Sumba Timur dan juga menjadi seorang Bupati karena didukung oleh Partai Golkar. Namun, kemudian setelah Pengadu menjadi seorang Bupati dan karena persoalan internal Partai, Pengadu melawan Partai Golkar Sumba Timur dan terlihat bahwa Pengadu berusaha untuk menghacurkan Partai Golkar Sumba Timur sehingga atas kejadian tersebut, Teradu perlu melakukan perlawanan terhadap sikap dan tindakan Pengadu. Namun adapun aksi damai yang dilakukan oleh orang-orang yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur itukan adalah orang-orang yang merupakan pendukung daripada Pengadu dan Pendukung salah satu paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang merupakan lawan daripada Paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar Sumba Timur. Sehingga kalau oleh Pengadu berpikir bahwa karena Teradu melakukan klarifikasi atas fitnahan-fitnahan Pengadu terhadap Partai Gokar Sumba Timur dan membawa persoalan ini menjadi persoalan Lembaga baik Lembaga Pemerintah Daerah (PEMDA) dan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumba Timur, maka pendapat Teradu adalah bahwa yang membuat hubungan kedua lembaga ini menjadi tidak harmoniskan adalah Pengadu. Maka untuk itu, Pengadu harus bertanggungjawab atas persoalan ketidak harmonisan ini.
Berdasarkan Jawaban yang telah dikemukan diatas, maka sangatlah berasalan hukum jika Pengaduan Pengadu beralasan untuk ditolak seluruhnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Teradu
Ali Oemar Fadaq
Sumber : WhatsApp Ali Oemar Fadaq
Editor : Gaharu News.Com/Tim