Seorang Pengacara di Kupang Alfet Susang Diduga Menipu Kliennya

0

Kupang-Gaharunews.com,- Alfet Susang salah satu Pengacara dari Organisasi KAI Diduga gelapkan uang dan menelantarkan Kliennya, dimana ia menerima kuasa untuk urusan perceraian kliennya berinisial (DM) namun hingga saat ini tidak pernah di urus.

Dewi muloko alias (DM) yang ditelantarkan kepada media ini Sabtu (28/5/22) di kediamannya mengaku sangat kecewa atas kelakuan Pengacara Alfet Susang.

“Saya memberi kuasa kepada Alfet pada bulan januari lalu, bersepakat dan membuat perjanjian dengan menandatangani Surat Kuasa. Dengan ketentuan akan mendaftarkan gugatan Cerai kami ke pengadilan dan akan mendampingi kami sesuai dengan profesi sebagai pengacara”, katanya. 

Ia mengatakan, Dalam perjanjian tersebut Alfet Susang meminta uang 6 Juta kepada korban untuk mendaftarkan gugatan Cerai ke pengadilan. Dengan alasan untuk pendaftaran gugatan ke pengadilan Via Online membutuhkan biaya 4 juta lalu untuk uang rokok dan bensin 2 Juta dengan berjanji kepada kliennya untuk tidak memikirkan jasa hukumnya karena Alfet susang ingin membantu.

“Alfet Susang minta uang 6 juta untuk biaya pendaftaran gugatan dengan dia pu uang roko dan bensin karena dia bilang hanya mau bantu kami jadi jangan pikir biaya untuk bayar saya”,kata Dewi.

Ia mengaku, Transaksi dilakukan secara Offline alias langsung memberikan uang tunai dengan cara mencicil selama 3 Kali dalam waktu yang berbeda .

Dewi membeberkan, 28 desember Dewi (DM) memberikan uang 4 juta lewat adiknya Melianus (MA) mengantarkan uang ke Alfet Susang. Mereka bertemu di sebuah kos di Nasipanaf Baumata Barat. Pada saat itu Pengacara (AS) Nginap di kos adiknya Carles Doki (CD) sehingga transaksi Pertama dilakukan pada 28 desember 2020 di kos Nasipanaf.

Transaksi kedua terjadi pada tanggal 6 januari saat Alfet Susang Alias (AS) meminta untuk pelunasan karena surat kuasanya sudah dibuat oleh (AS) dengan meyakinkan klien bahwa esok harinya akan didaftarkan ke pengadilan karena biaya pendaftaran yang masih kurang. Sehingga tanggal 6 Januari 2021 Dewi (DM) mengantarkan uang 2 juta ke kos adiknya di Nasipanaf karena Alfet Susang (As) masih menginap bersama adiknya di nasipanaf.

Setelah melakukan Transaksi pembayaran kedua di kos, komunikasi antara Alfet Susang (Penerima Kuasa ) dan DM (Pemberi kuasa), mulai jarang berkomunikasi karena Penerima kuasa (As) Selalu beralasan Sibuk. 

Pada Tanggal bulan 24 April Alfet Susang kembali lagi menghubungi Dewi Alias (DM) untuk meminta lagi uang sejumlah 3 juta dengan alasan bahwa uang pendaftaran masih kurang sehingga belum mendapatkan nomor register Perkara. Sehingga (DM) rela meminjam uang ke saudaranya namun hanya mendapatkan 1,5 Juta. Ketika dikonfirmasi bahwa uang yang ditangan hanya 1,5 Alfet Susang menjawab tidak masalah nanti sisanya akan ditambahkan oleh Alfet Susang dengan uang pribadi yang katanya dapat dari Kliennya yang diluar kupang untuk mendapatkan Nomor register Perkara jadi tinggal digantikan oleh Dewi jika sudah memiliki uang.

Sehingga pada 25 april 2021 tepatnya hari sabtu siang, Alfet Susang pergi ke rumahnya Dewi untuk menyampaikan bahwa besok hari minggu sudah harus antar uang karena hari senin Alfet Susang akan pergi ke pengadilan.

Hari senin pagi tanggal 27 april 2021 Dewi Mengantarkan uang 1,5 ke kosnya Alfet susang di Cabang Aer Oebobo. Sehingga jumlah uang yang sudah diterima Alfet Susang menjadi 7,5 juta.

“Sejak menerima sejumlah uang Pengacara Alfet susang mulai Hilang komunikasi dengan menggantikan nomor HP dan berpinda Kos ke tempat lain”jelas Dewi.

Beberapa bulan kemudian ada surat peringatan dari pengadilan negeri Oelamasi kepada dewi selalu penggugat.

Ia mengaku tidak puas dengan kelakuan Pengacara Alfet Susang yang mulai komunikasinya tidak lancar akhirnya Ia memutuskan pergi ke pengadilan untuk mencari tahu kebenarannya. Sesuai  informasi yang didapat dari bagian Administrasi di Pengadilan Negeri Oelamasi Bahwa memang benar gugatan itu sudah didaftarkan namun belum memenuhi Administrasinya. Uang pendaftaran yang harusnya 4 juta untuk gugatan ini bisa mendapatkan nomor register Perkara namun Alfet Susang selaku penerima kuasa baru memberikan uang kepada bagian Administrasi 195 ribu sehingga perkara itu masih belum ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri sampai dengan saat ini.

Ia juga rencana segera melaporkan kasus ini ke Organisasi KAI NTT dan juga Aparat Penegak Hukum (Aries

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here