POLRES TTU LIDIK SISA DANA PILKADA TTU RP. 676 JUTA

0

Kefamenanu,Gaharu News.Com – Polres TTU mulai melakukan Penyelidikan (Lidik) Dugaan Korupsi sisa dana Pilkada TTU Tahun 2010 sebesar Rp 676.919.325 yang diduga melibatkan Bupati TTU, RSF. Lidik kasus tersebut dimulai dengan pemeriksaan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun sebagai saksi pelapor oleh Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada hari ini, Rabu (24/6/20).

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun yang menghubungi tim media ini melalui telepon selularnya, Rabu (24/6/20) pagi tadi. Menurutnya, Polres TTU telah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan Korupsi Penyelewengan Sisa Dana Pemilu TTU sekitar Rp 676 juta yang dilaporkan pihaknya.

“Polres TTU sudah Lidik terkait laporan kami tentang dugaan penyelewengan sisa dana Pilkada TTU tahun 2010 di Polres TTU sekitar Rp 676 juta.  Hari ini saya diperiksa di Polres TTU. Sebenarnya saya diperiksa kemarin (Selasa, 23/6/20) tapi saya minta diundur hari ini karena ada kesibukan lain,” ujar Alfred.

Menurut Alfred, Polres TTU bertindak sigap dan cepat merespon laporan pihaknya. “Kami ucapkan terima kasih kepada Polres TTU yang dengan cepat merespon laporan Araksi terkait dugaan penyelewengan dana Pemilu sekitar Rp 676 juta.

Informasi yang dihimpun media ini, sisa dana Pilkada tersebut merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten TTU (Dana Alokasi Umum/DAU, red) tahun 2010 dengan nomenklatur Belanja Hibah Pilkada TTU sebesar Rp 12 Milyar. Pada tahap I, dicairkan dana Hibah Pilkada sebesar Rp 4 Milyar. Pada Tahap II dicairkan dana sekitar Rp 6 Milyar.

Namun saat Pemkab TTU mengusulkan pencairan dana Pilkada Tahap II sekitar Rp 2 Milyar dalam RAPBD TAHUN 2011, DPRD TTU menolaknya karena KPU belum mempertanggungjawabkan pencairan dana Pilkada pada tahap I dan II sebesar Rp 10 Milyar. Selain itu, DPRD TTU menolak dana Rp 2 Milyar itu diluncurkan ke tahun 2011 karena Pilkada sudah selesai.

Walalupun tanpa persetujuan DPRD TTU, Bupati RSF sesuai disposisinya tertanggal 21 Mei 2012 yang ditujukan kepada Sekda TTU (yang copiannya diperoleh media ini, red), memerintahkan Sekda TTU untuk segera menindaklanjuti permohonan Ketua KPUD TTU, AFdC tertanggal 27 April 2012 untuk mencairkan sisa dana Pilkada TTU tahun 2010 senilai Rp 676 juta.

Berdasarkan disposisi dari Bupati TTU, RSF tersebut, Sekda TTU saat itu mendisposisikan pencairan sisa dana Pilkada TTU Rp 676 juta itu kepada Kabag Keuangan Setda TTU. Berdasarkan disposisi Sekda TTU, Kabag Keuangan memerintahkan Bendahara Umum Daerah, YMB untuk mengeluarkan sisa dana Pilkada tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran/SPP (yang copiannya diperolah media ini, red), Bendahara Pengeluaran Bagian Keuangan Setkab TTU, YMB mengeluarkan sisa Belanja Hibah Pilkada (Tunggakan tahun 2010) senilai Rp 676 juta tersebut pada tanggal 11 Juli 2012. Dalam SPP, YMB membayarkan uang senilai Rp 676.919.325,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Duapuluh Lima Rupiah) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU saat itu, SFdC.

Kasus dugaan korupsi sisa dana Pilkada TTU tahun 2010 tersebut kembali mencuat ketika Ketua Araksi, Alfred Baun melaporkan Bupati TTU, RSF terkait dugaan korupsi sisa dana Pilkada TTU sekitar Rp 676 juta pada 18 Juni 2020.

“Patut diduga Bupati TTU dengan sewenang-wenang, mamanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah agar menyelewengkan keuangan negara untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok atau orang lain (korporasi). Berdasarkan kronologi di atas, dapat diduga Bupati TTU telah melanggar Undang-Undang tindak Pidana Korupsi,” tulis Araksi dalam laporannya Nomor: 13/VI/ARAKSI/2020 kepada Kapolres TTU. [gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here