Kupang-Gaharunews.com,- Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selain itu, ARAKSI NTT juga meminta Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah itu yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada wartawan, Rabu (23/6) mengatakan, Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan irigasi Mnesatbatan ini, ujar Alfred, Polda NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.
Hingga saat ini, Polda NTT belum melakukan penahanan terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PPK, Wendelinus Lake, Konsultan Pengawas, Domi Bano dan kontraktor pelaksana, Paman Nurung. “Pekan lalu ARAKSI bertemu dengan Dirkrimsus Polda NTT dan Beliau berjanji untuk menuntaskan kasus Irigasi Mnesatbatan ini dengan segera menahan tiga orang tersangka,” Ungkap Alfred meniru Janji Dirkrimsus Polda NTT. Selain mendorong Polda NTT untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut, ARAKSI NTT juga mendesak ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem.
Menurut Alfred, dalam proses pengerjaan proyek Irigasi Mnesatbatan, KPA bertanggung jawab penuh sebagai eksekutor dalam proses pencairan keuangan negara.
“Jadi kuasa pengguna anggaran itu dia memiliki kewenangan penuh untuk meneliti semua verifikator dari tingkat bawah,” tandasnya. Sementara dalam fakta yang terungkap, anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100% tetapi kemudian ditemukan masalah.
Dengan demikian, Alfred meminta kepada pihak Polda NTT untuk segera menahan para tersangka dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi proyek irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi, Daerah Irigasi (DI) Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat senilai Rp1,2 miliar menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada media ini, Selasa (5/4) mengatakan Tim Penyidik Dirkrimsus Polda NTT masih memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Mnesatbatan.
Dikatakan, Apabila penyidik sudah melengkapi berkas perkara maka akan segera dilakukan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut untuk diteliti dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Ini Kasus masih Pemenuhan P19, Ini Kasus TTU,” Ungkapnya. (Aries Usboko)