Kefamenanu,Gaharu News.Com – Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara mendukung langkah yang di ambil oleh Polres Timor Tengah Utara, dalam penyelidikan terhadap dugaan Korupsi Penyelewengan sisa dana Pemilukada TTU,yang mana di duga melibatkan RSF sebagai Bupati. Demikian yang disampaikan oleh Yasintus Lape Naif,S.Sos, Wakil Ketua DPRD kabupaten TTU, saat tim media menghubunginya di ruangan Kantor DPRD .
Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pihak Araksi yang diketua oleh Bapak Alfred Baun, ‘ini harus ditindak oleh pihak Polres TTU agar dugaan penyelewengan dana tanpa melalui prosedur maka harus dikejar dan dicari tau kebenarannya agar masyarakat TTU bisa mengetahui’ ujar Anggota DPRD Kabupaten TTU tiga periode ini.
Menurut Yasintus,anggaran tersebut di bahas pada tahun 2009 dan pelaksanaannya di tahun 2010 dengan nomenklatur Belanja Hibah Pilkada TTU sebesar Rp 12 Milyar, mekanisme dana hibah terkait dengan kegiatan pilkada tidak bisa di alokasikan dua kali,karena itu KPUD mengusulkan ke pemerintah baru lanjut dibicarakan dengan DPRD. ‘‘ini Pilkada sudah selesai kok masih minta pencairan lagi.’’’Dan saya sebagai salah satu pimpinan DPRD Kabupaten TTU mendukung serta meminta Polres TTU bertindak sigap dan cepat merespon laporan dari Araksi terkait dana sisa sebesar Rp 676 juta,tutup Ketua DPC Partai HANURA Kabupetan TTU.
Diberitakan sebelumnya sisa dana Pilkada tersebut merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten TTU (Dana Alokasi Umum/DAU, red) tahun 2010 dengan nomenklatur Belanja Hibah Pilkada TTU sebesar Rp 12 Milyar. Pada tahap I, dicairkan dana Hibah Pilkada sebesar Rp 4 Milyar. Pada Tahap II dicairkan dana sekitar Rp 6 Milyar, namun Pemkab TTU mengusulkan pencairan dana Pilkada Tahap II sekitar Rp 2 Milyar dalam RAPBD TAHUN 2011, DPRD TTU menolaknya karena KPU belum mempertanggungjawabkan pencairan dana Pilkada pada tahap I dan II sebesar Rp 10 Milyar.
Selain itu, DPRD TTU menolak dana Rp 2 Milyar itu diluncurkan ke tahun 2011 karena Pilkada sudah selesai.
Walalupun tanpa persetujuan DPRD TTU, Bupati RSF sesuai disposisinya tertanggal 21 Mei 2012 yang ditujukan kepada Sekda TTU,memerintahkan Sekda TTU untuk segera menindaklanjuti permohonan Ketua KPUD TTU, AFdC tertanggal 27 April 2012 untuk mencairkan sisa dana Pilkada TTU tahun 2010 senilai Rp 676 juta.
Berdasarkan disposisi dari Bupati TTU, RSF tersebut, Sekda TTU saat itu mendisposisikan pencairan sisa dana Pilkada TTU Rp 676 juta itu kepada Kabag Keuangan Setda TTU. Berdasarkan disposisi Sekda TTU, Kabag Keuangan memerintahkan Bendahara Umum Daerah untuk mengeluarkan sisa dana Pilkada tersebut.
Kasus dugaan korupsi sisa dana Pilkada TTU tahun 2010 tersebut kembali mencuat ketika Ketua Araksi, Alfred Baun melaporkan Bupati TTU, RSF terkait dugaan korupsi sisa dana Pilkada TTU sekitar Rp 676 juta pada 18 Juni 2020.
“Patut diduga Bupati TTU RSF dengan sewenang-wenang, mamanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah agar menyelewengkan keuangan negara untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok atau orang lain (korporasi). Berdasarkan kronologi di atas, dapat diduga Bupati TTU telah melanggar Undang-Undang tindak Pidana Korupsi,” tulis Araksi dalam laporannya Nomor: 13/VI/ARAKSI/2020 kepada Kapolres TTU. [gn/tim]