Maumere, GaharuNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Yayasan dan Rektorat Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere soal polemik perubahan nama UNIPA dan Status kepemilikan UNIPA, Senin (11/10/2021).
RDP dipimipin Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, dihadiri oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi UNIPA, Sabinus Nabu beserta para pegawai Yayasan, Pihak Rektorat dihadiri oleh Rektor UNIPA, Angelinus Vincentius dan Wakik Rektor I, Gery Gobang serta para dosen, hadir juga mewakili Pemda, Asisten III, Robert Ray dan Sekretaris DPKAD, Putu Botha.
Dalam pernyataan awal yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa menjelaskan bahwa RDP tersebut didasarkan pada sorotan Fraksi pada sidang Paripurna VIII masa sidang I tahun 2021 dengan agenda penandatanganan MOU PPAS APBD Kabupaten Sikka tahun 2022, yang mana menyoroti soal perubahan nama UNIPA Maumere ke UNIPA Indonesia tanpa diketahui oleh DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat, dan status kepemilikan UNIPA Maumere yang terkesan mulai dikaburkan dan dipertanyakan.
Dasar untuk dilakukan RDP tersebut juga disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Wenseslaus Wege. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pada saat Dies Natalis UNIPA beberapa waktu lalu, sekehendak UNIPA tanpa memberitahukan kepada Pemda dan DPRD Sikka. Menurutnya, hal ini seolah-olah ada usaha mencaplok status kepemilikan UNIPA menjadi hak milik, diperkuat dengan dugaan sistem pengelolaan keuangan UNIPA yang amburadul.
Selain Nama, Wens juga menyoroti soal Logo UNIPA yang dirubah begitu saja dari dari segi lima berubah menjadi lingkaran dengan tidak ada tulisan ‘non scholae sed vitae discimus’ yang menjadi tagline logo Pemda sesungguhnya, tegasnya.
Terhadap sorotan anggota DPRD Sikka ini, pihak Yayasan Pendidikan tinggi UNIPA melalui Bapak Sabinus Nabu mengakui bahwa perubahan nama ini dilakukan agar UNIPA bisa terkenal dikancah nasional juga didasarkan pada surat rektor berdasarkan pada pertemuan Senat untuk ditambahkan menjadi UNIPA Indonesia.
Sabinus lanjut mengakui bahwa aset yang ada dan dikelola oleh UNIPA meruapakan aset milik Pemda Sikka serta mendukung untuk dilakukan proses penegerian. Sementara soal statua UNIPA akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pembina Yayasan.
Saat yang sama, Alfridus Aeng, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Adil Sejahtera ini mengatakan bahwa pembicaraan seputar UNIPA selalu saja menarik dari dulu sampai sekarang. Ia menjelaskan secara runut dan terperinci peran serta pemerintah dan DPRD Sikka dalam menghadirkan UNIPA di Sikka ini. Karena itu Ia mengharapkan agar UU tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 harus secara jelas dilaksanakan. Namun yang disayangkan yakni soal perubahan akta yang sampai saat ini pihaknya tidak mengetahuinya.
Sementara itu, Philips Fransiskus menekankan agar tidak hanya sebatas bicara lepas terkait status kepemilikan UNIPA ini, tetapi Ia menekankan agar pihak Yayasan harus menghadirkan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan Pendidikan tinggi UNIPA, bisa menjadi dasar untuk menelusuri kekayaan UNIPA dan status kepemilikan UNIPA. Ia juga mengusulkan agar dilakukan RDP lanjutan dengan menghadirkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait agar keberadaan dan status UNIPA menjadi jelas, ujar Ketua Fraksi PAN ini.
Terhadap usulan Philips ini, disetujui oleh anggota DPRD untuk dilanjutkan proses RDP dengan pemerintah dan pihak terkait. Selain itu, DPRD memberikan kesempatan kepada pihak Yayasan dan Rektorat UNIPA untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi permintaan anggota DPRD.
Pantauan media ini, Rapat Dengar Pendapat tersebut berakhir tanpa adanya rekomendasi.
RDP akan dilanjutkan kembali setelah pihak Unipa menyiapkan terlebih dahulu dokumen berupa AD/ART dan juga Statuta. *(FD-GN)*