Kupang,GahruNews.Com,-Perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman paket/barang J&T menjadi salah satu perusahaan ekspedisi yang sudah banyak dikenal orang, tentunya para kurir menjadi pelopor untuk dikenal, karena bekerja tidak kenal lelah saat ditemui berlalu lalang di sepanjang jalan Kota Kupang.
Perjuangan kurir J&T yang tidak pernah kenal lelah, akhirnya dibalas dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada pembayaran gaji oleh pihak perusahaan bahkan, PHK ini juga tanpa ada surat peringatan oleh perusahaan
Kepada media ini Rudi (korban) salah satu karyawan jasa pengiriman J&T Selasa (19/04/2022) mengatakan, Pihak perusahaan tidak memberikan tunjangan kepada karyawan yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan bahkan, ia sudah bekerja di perusahaan pengguna jasa kirim J&T Express kupang tersebut, selama kurang lebih 4 bulan tanpa ada kontrak kerja dari perusahaan.
“Puncak pemecatan tersebut tanggal 4 April tetapi tanggal 14 sampai dengan 18 data diri saya masih dipakai oleh perusahaan untuk mengantar barang. Mereka juga sengaja sprint kabur, seolah-olah saya sudah tidak kerja sehingga dilaporkan ke pusat bahwa saya kabur. padahal jelas-jelas saya aktif kerja, ini jelas ada dugaan mafia kotor bahkan sudah lama menjamur di tubuh pengguna jasa kirim J&T Express cabang Kupang. ia mengaku ada beberapa karyawan yang lain juga merasakan hal sama, kerja tanpa ada gaji”, jelasnya.
Parahnya lagi, selain diberhentikan tanpa SOP (Standard Operating Procedure), juga tidak menerima haknya selaku karyawan, ia juga menilai perusahaan tersebut manajemennya amburadul. Itu dibuktikan dengan ketika ia meminta haknya, pihak perusahaan selalu saja saling lempar tanggung jawab.
“Benar, saya mulai bekerja pada Januari dan dirumahkan pada April kemarin. Selain dipecat tanpa diberi gaji, pihak perusahaan juga dinilai telah memanipulasi data – data pribadi saya untuk kepentingan oknum-oknum pengguna jasa kirim J&T Express”, jelasnya.
sementara, pengguna jasa kirim J&T Express cabang kupang kepada awak media menolak untuk wawancara.(Ino/GR)