
Nasional – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 paling lambat ditetapkan pada tanggal 31 oktober 2020, hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah No. M/11/Hk.04/X/2020 kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP).

Dalam Surat Edaran tersebut, menteri Ketenagakerjaan meminta agar para Gubernur se indonesia, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan meminta kepada para Gubernur se Indonesia agar menindak lanjuti dan menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada para Bupati/Walikota serta para pemangku kepentingan di wilayah masing – masing (gn/tim)