Kefamenanu-Gaharunews.com,- Advokat Dyonisius F.B.R. Opat, SH selaku kuasa hukum Tersangka Mikhael Nesi mengajukan surat keberatan ke Polres TTU atas Penetapan kliennya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Hari ini saya datangi polres TTU dan mengajukan keberatan kepada pak Kapolres selaku atasan penyidik karena bagi saya penetapan klien saya sebagai tersangka seolah-olah dipaksakan”, Kata Dirno Opat kepada media ini Rabu (23/3/22).
ia menjelaskan, bahwa dilihat dari Penyidikan dan proses penetapan tersangka terkesan terburu- buru, karena itu penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti – bukti yang kuat dan berkualitas.
“saya misalkan saksi – saksi yang dihadirkan korban untuk memberikan keterangan di penyidik Polres TTU sama sekali tidak pernah mengetahui atau melihat langsung saat kejadian atau saat tindak pidana itu dilakukan”, tegas Dirno.
Ia menambahkan, saksi – saksi tersebut tidak berkompeten atau berkualitas dan tidak memiliki relevansi dengan unsur – unsur tindak pidana. Karna dalam hukum pidana itu bukti – bukti harus lebih terang dari cahaya.
“hukum pidana dasarnya bukan asumsi, Namun fakta. Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum meminta agar penyidikan kasus ini dapat dihentikan dan segera mengeluarkan klien saya dari sel tahanan Polres TTU selambat – lambatnya 3 x 24 Jam terhitung sejak surat keberatan ini diajukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 123 KUHAP, sebab penetapan klien kami sebagai tersangka adalah prematur atau cacat hukum”,tutup Dirno (Aries)