Pemprov NTT Surati Ketua DPRD Terkait Fraksi Gabungan DSP

0

Kupang,Gaharu News.Com –Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lansung mengambil sikap menyurati Ketua DPRD NTT sebagai tindaklanjut dari pernyataan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat yang meminta Fraksi Gabungan Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP) memberikan nama atas sejumlah hal terkait korupsi yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2019.

“Kemarin (Jumat, 10/7/2020) kami sudah surati Ketua DPRD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing kepada media ini.

Surat dengan nomor 100/II/116/VII/2020 ditanda tangani oleh Sekda, yang menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi sejumlah hal yang disampaikan Fraksi Gabungan DSP dalam Sidang Paripurna sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan pembangunan kepada pemerintah.

Terkait hal itu, pemerintah meminta tambahan penjelasan atas Pendapat Akhir Fraksi Gabungan DSP, yaitu:

Pertama, poin empat di halaman empat dikatakan: “sulit dibantah pula fakta bahwa keterlibatan pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan konstruksi juga disebabkan karena yang bersangkutan memenangkan (dimenangkan) beberapa pekerjaan sekaligus yang melampaui kemampuannya“.

Kedua, poin 10 paragraf ketiga di halaman tujuh dikatakan: “beberapa hari belakangan fraksi kami juga menerima pengaduan dan keluh kesah terkait dengan penerapan sistem baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah. Dalam penelusuran kami, kami menemukan ada beberapa permasalahan antara panitia PPDB tidak profesional, adanya intervensi (titip-menitip), dan adanya dugaan praktik pungutan liar“.

Ketiga, paragraf satu halaman sembilan, dikatakan: “malah fraksi kami mendapat informasi ada tambahan Rp 1 M lebih untuk pengadaan 110 ton beras yang belum jelas sumber dananya. Dalam pantauan fraksi kami, hingga kini masih belum jelas pula mekanisme pendistribusian 110 ton beras dimaksud: siapa saja sasaran penerimanya, dimana lokasinya, dan siapa pihak yang mendistribusikan. Konon ditengarai ada sejumlah oknum di lingkaran kekuasaan yang bersekongkol dengan oknum di Dinas Sosial berniat menangani distribusi beras JPS, sehingga sampai sekarang masalah tersebut belum ada titik terang“.

Sebagai Kepala Pemerintahan Daerah di NTT, Gubernur tetap menjaga hubungan kemitraan antara Lembaga DPRD (Fraksi DSP) dengan Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam konteks kemitraan inilah, Pemerintah meminta Fraksi untuk menyampaikan data-data dalam rangka menindaklanjuti Pendapat Akhir Fraksi.

Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait surat dari Pemerintah Provinsi NTT, tetapi belum memberikan tanggapan.

Sedangkan Ketua Fraksi Gabungan DSP, Reni Marlina Un mengatakan sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi NTT dan pihaknya sedang membahasnya sehingga saat ini belum bisa memberikan komentar atas surat tersebut.

“Ia surat dari pemprov sudah sampai, sementara dibahas. Untuk saat ini belum ada komentar dari kami,” tegas Marlina Un, Sabtu (11/7/2020) petang.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi DSP, Leonardus Lelo saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (11/7/2020) siang, mengatakan silakan tanyakan ke pimpinan DPRD karena surat ditujukan kepada pimpinan.

“Tanya saja ke pimpinan DPRD NTT karena surat ditujukan ke pimpinan,” tegasnya singkat.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kata sambutan pada Paripurna, Gubernur NTT memberikan batas waktu satu minggu kepada Fraksi Gabungan DSP agar memberikan nama, jika tidak diberikan maka dia akan mengambil langkah lain yang dipandang perlu. [gn/tim]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here