Kupang,Gaharu News.Com – Biaya Rapid Test sebesar Rp.350.000 dan biaya untuk Swab Rp.1.500.000.
Wakil Gubernur NTT melalui Sekda Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing menyampaikan jawaban Gubernur terhadap permintaan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna sebelumnya dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi (Senin,08/06/2020). Gubernur menyetujui permintaan fraksi-fraksi agar biaya Rapid Test terjangkau oleh masyarakat untuk kepentingan memutus mata rantai penularan Covid 19, terutama untuk kepentingan pelaku perjalanan yang berkaitan dengan distribusi logistik,dan kepentingan layanan kesehatan.
Lanjutnya, dijelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Prof.Dr. W.Z.Johanes Kupang tanggal 2 Juni 2020 telah ditetapkan: Biaya Rapid Test Rp. 350.000; dan biaya Swab Rp.1.500.000;
Pemungutan biaya ini hanya dikenakan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan perjalanan selama masih dipersyaratkan, sedangkan bagi pasien yang sedang dirawat pemerintah tidak dipungut.(gn/tim)