Pembuktian Harta Terbalik, jadi terobosan Hukum Majelis Hakim kasus korupsi JiwaSraya

0

Hukum, Nasional – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum dua pengusaha Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pidana penjara selama seumur hidup. Selain itu, keduanya juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing lebih dari Rp6,07 triliun dan Rp10,7 triliun, sehingga totalnya sebesar Rp16,8 triliun. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,8 triliun dan juga pencucian uang.

Yang cukup menarik dari sidang putusan ini adalah terkait dengan penyitaan aset, majelis hakim mengamini permintaan penuntut umum soal pembuktian terbalik yaitu meminta aset Benny dan Heru yang didapatkan semenjak perkara ini ada yaitu 2008-2018 disita oleh negara kecuali para terdakwa bisa membuktikan jika aset tersebut didapat dari hasil yang sah.

“Berdasarkan fakta hukum di atas Terdakwa memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dari 2008-2018, maka harta yang diperoleh dalam jangka waktu itu bisa dibilang harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana kecuali terdakwa dapat membuktikan bukan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata majelis

Majelis juga menampik pembelaan penasihat hukum terdakwa jika harta yang disita bukan milik terdakwa tetapi milik pihak lain. Sebab, aset-aset tersebut tidak pernah dibuktikan dengan akta real mengenai jual-beli. Kemudian perkara pencucian uang yang menyeret kedua terdakwa predicate crime berasal dari hasil korupsi saham Jiwasraya. Oleh karenanya, beralasan jika harta tersebut disita oleh negara.

“Walaupun harta yang disita bukan atas nama terdakwa, tapi perolehan dalam waktu yang sama, maka beralasan hukum dapat dirampas kecuali secara nyata terdakwa dapat membuktikan harta tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas majelis.

Majelis pun menjelaskan salah satu unsur dalam dakwaan pencucian uang yaitu patut diduga atau diketahui berasal dari hasil korupsi. Menurut majelis, Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokro dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan tiga mantan direksi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya secara tidak transparan dan akuntabel.

Heru melalui Joko Hartono, Pieter Rasiman dan Moudy Mangkey serta pihak-pihak yang terafiliasi lainnya telah bekerjasama dengan ketiga mantan direksi itu untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, SMRU. Kemudian melakukan penempatan saham-saham yang tidak liquid 45 melalui Joko dan Moudy dalam pengelolaan 13 Manajer Investasi dalam 21 produk Reksa Dana.

Tujuannya mengintervensi harga dan mengintruksikan transaksi jual dan beli baik volume, jumlah, kode efek melalui sejumlah counterparty nominee yang terafiliasi dengan Heru dan Benny yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya.

Para terdakwa kemudian mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT. AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana Jiwaraya dapat dikendalikan oleh Heru, Benny melalui Joko dan Moudy.

Hal itu disetujui tiga mantan direksi Jiwasraya meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru dan Benny yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Heru dan Benny melalui Joko telah memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada Hendrisman, Hary dan Syahmirwan terkait dengan kerjasama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana Jiwasraya Tahun 2008 sampai Tahun 2018. Tiga mantan direksi itu juga telah melakukan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Kemudian pada Oktober 2015, Benny melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk skema penempatan saham-saham milik Benny pada Reksa Dana di Jiwasraya melalui Joko. Dan masih di bulan yang sama, Joko menyampaikan kepada Moudy untuk mentransaksikan saham-saham milik Benny. Setelah komunikasi tersebut, Benny menyampaikan kepada Jimmy Sutopo agar seluruh akun nominee-nominee yang di bawah pengendalian Benny melalui Jimmy diserahkan kepada Heru melalui Joko dan Moudy.

Antara lain akun PO Saleh, Hanny Sutopo, Catherine, Gunawan Cristopher dan Aileen Lim untuk ditransaksikan oleh nominee-nominee Heru Hidayat dalam skema transaksi jumlah besar melalui PT. Trimegah Sekuritas dalam Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 27 November 2015. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan negara mengalami kerugan sejumlah Rp16,8 triliun,” terang majelis.

Dari jumlah tersebut, Heru diuntungkan sebesar Rp10,7 triliun yang berasal dari saham direct BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU senilai Rp4,6 triliun dan bersama-sama Benny Tjokro diuntungkan dari 21 reksa dana pada 13 Manajer Investasi masing-masing Rp6,07 triliun, sehingga kerugian keuangan negara yang harus ditanggung keduanya sebesar Rp16,8 triliun. (gn/tim, disadur dari Hukumonline.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here