Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur di TTU Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

0

Kefamenanu-GaharuNews.com,- Penyidik Polres TTU, Polda Nusa Tenggara Timur pasca melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan korban kekerasan seksual anak MKB (13) di Desa Noepesu, TTU, NTT, pada Senin (28/2/2022) dan hari ini, Selasa (1/3/2022).

pelaku MN (51) setelah diperiksa langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres TTU.

Kapolres TTU Ajun Komisaris Besar Polisi, Moh Mukhson, SIK yang dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya Selasa (1/3/2022) siang, mengatakan, pihak penyidik Polres TTU telah bekerja keras mulai dari kemarin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan korban.

Sehingga dengan dua alat bukti yang sah, maka pelaku ditahan demi proses hukum lebih lanjut.

” Benar. Kita bergerak cepat dan pelakunya sudah tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres TTU.

Diberitakan sebelumnya media ini, Emirensiana Tefa (41), ibu dari korban Pencabulan dan Pemerkosaan di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), meminta agar kepolisian Polres TTU tidak menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan alias meng-SP3 kasus yang menimpa anaknya MKB, yang masih di bawah umur. Demikian disampaikan Emerinsiana Tefa kepada tim media ini melalui pesan sambungan telepon, Rabu (23,/2/22).

Menurut Emerinsiana, penyelidikan terhadap kasus ini tidak seharusnya dihentikan karena berdasarkan hasil visum dari pihak RSUD. Kefamenanu yang dikawal langsung oleh pihak Polres TTU, menunjukan bahwa terjadi luka robek lama pada jalan lahir ( kemaluan) korban. 

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/231/2021/NTT/Res, Tanggal 22 Oktober 2021. Kemudian oleh Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, korban telah diambil keterangannya dan di BAP sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Oktober 2021 dan tanggal 25 November 2021. ( Aries Usboko )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here