Pakar Hukum : Unimor Tak Miliki Dasar Hukum Berhentikan Gaji Dosen PPPK

0

Kupang-GaharuNews.com,- Pemberhentian gaji pokok bagi Dosen PPPK yang sedang melanjutkan pendidikan S3 secara sepihak oleh Universitas Timor (Unimor) dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak Unimor dinilai telah mengabaikan UU sebagai landasan hukum yang mengatur soal status dan hak-hak Dosen PPPK yang dimata hukum adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pakar hukum, Mikhael Feka, SH.,MH., kepada media ini, Senin, 28/02/2022, menerangkan bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6 diatur bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan ASN.

Menurutnya, dalam Pasal 22 UU ASN mengatur empat hak PPPK yakni 1) gaji dan tunjangan; 2) cuti; 3) perlindungan dan 4) pengembangan kompetensi, yang artinya bahwa Dosen PPPK yang sedang melanjutkan studi merupakan bagian dari hak pengembangan kompetensi.

“Dengan demikian apabila ada dosen PPPK yang sedang studi lanjut harus tetap menerima haknya seperti gaji,” jelasnya

Lebih lanjut Mikhael mengungkapkan bahwa, Dosen PPPK yang sedang studi selain sebagai pengembangan kompetensinya yang harus diapresiasi tetapi hal tersebut juga merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi khususnya Dharma Pendidikan.

“Oleh karena itu Dosen PPPK yang sedang melanjutkan studi harus tetap mendapatkan haknya sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU ASN termasuk gaji,” jelasnya

Kecuali, lanjutnya, Dosen PPPK tersebut penerima sertifikasi dosen maka tunjangannya harus dihentikan karena sertifikasi dosen hanya diberikan kepada dosen yang mengajar tetapi gaji sebagai PPPK harus tetap diberikan karena yang bersangkutan sedang studi dalam kapasitas sebagai Dosen PPPK.

“Hak-hak PPPK akan hilang apabila ada pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur pada Pasal 105 UU ASN,” ujarnya

Seharusnya, tambah Mikhael, kalau tidak ada aturan yang melarang bahwa Dosen PPPK yang sedang tugas belajar gajinya dihentikan maka seharusnya tetap dibayar karena yang bersangkutan masih tetap dosen PPPK.

“Menurut saya tetap harus mendapat gaji karena UU ASN tidak melarang bahkan merupakan bagian dari hak untuk mengembangkan kompetensi melalui studi lanjut,” ungkapnya

Sebelumnya diberitakan media ini, Universitas Timor (Unimor) secara sepihak telah memberhentikan gaji pokok beberapa Dosen PPPK yang sedang melakukan tugas belajar pendidikan S3 melalui jalur beasiswa tanpa didasari aturan yang jelas.

Pihak Unimor secara sepihak memberhentikan gaji pokok beberapa Dosen PPPK juga tanpa didasari Surat Keputusan dan diduga kuat hanya berdasarkan pada notulensi rapat yang dituangkan dalam kesimpulan rapat.

Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P., ketika dikonfirmasi, Jumat, 25/02/2022, tentang dasar aturan pemberhentian gaji bagi beberapa Dosen PPPK tersebut, dirinya berdalih dengan mengatakan pihaknya masih menunggu rujukan aturan dan tidak sedikitpun menyinggung UU, Perpres dan PP yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Stefanus Sio malah mengirimkan potongan foto kesimpulan rapat yang tak tertera tanggal, bulan dan tahun potongan surat yang dikirim.

“Itu waktu Biro Kepegawaian Unimor ikut rapat di Kemendikbud, mereka diberikan kesimpulan rapat seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, dirinya juga mengakui bahwa dalam konsultasi Unimor ke Biro SDM Kemendikbud dilakukan secara lisan dan tidak dilakukan secara tertulis.

“Kemarin mereka berangkat dan tidak bawa surat, mereka langsung konsultasi dengan Biro SDM,” tambahnya.

Sementara itu, Arif Rianto, salah satu Dosen PPPK di UPN Veteran Yogyakarta yang juga sedang melanjutkan tugas belajar S3, kepada media ini melalui pesan Whatsapp menyampaikan bahwa dirinya tetap menerima gaji pokok dari tempat dirinya mengabdi.

“Dosen PPPK di UPN Veteran Yogyakarta yg sedang melaksanakan tugas belajar masih tetap mendapat gaji,” tulisnya. (Ino Naitio)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here