Rote Ndao, GaharuNews.com – Kepala Desa ( Kades ) Lidabesi, Kecamatan Rote Tenggah, Kabupaten Rote Ndao, Chemzy Lian, SH di duga menggelapkan Upah kerja ( HOK ) dan bahan meterial Tahun Anggaran 2020.
Hal ini di sampaikan oleh seorang penerima Rumah Rehapan, Matheos Ndun di Dusun Olabatu RT 02 RW 03 Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tenggah Kabupaten Rote Ndao,menjelaskan kepada media bahwa pada tahun 2020 kades Lidabesi Chemzy Lian menyuruh untuk memilih 2 hal.hal pertama di suru dirinya pilih rumah bantuan atau BLT. jadi kalau pilih Rumah bantuan berarti sonde boleh terima BLT, makanya saya masyarakat tidak mampu makanya saya pilih Rumah bantuan.
di tambahkan lagi Matheos setelah saya terimah Rumah bantuan saya di kasi catatan, bilangannya material seng 89 lembar, semen 28 shak dan pasir 1,5 ret, tetapi seng di kasi genap sedangkan semen kurang 2 shak dan pasir setengah Ret.
tetapi itu semua saya bisa tanggulangi sampai Rumah saya selasai sedangkan saat pembayaran HOK sampai dengan saat ini belum di kasi.
dan saya bersama istri pergi tagih ulang- ulang di kepala Desa tetapi alasannya uang di bank jadi tunggu cair dulu, dari tahun 2020 sampai dengan 2021 tapi belum juga di cair.
terkait persoalan ini juga media menemuai kepala Desa pada Rabu 13/ 10/ 21 pukul 15 WITA , kades menjelaskan uang ada di Silpa jadi suru om mateos bersabar karna 1 atau 2 hari kami sudah cair.
dan median juga menemui ketua BPD Desa lidabesi pada Sabtu 16/ 10/ 21 di kediamannya ia menjelaskan tentang persoalan ini diri nya mewakili semua BPD Desa Lidabesi sudah mempertanyakan ke kepala Desa tetapi Kapala Desa sampaikan Ke kami pihak BPD bahwa persoalan dengan bapa Matheos Ndun semua sudah Beres.ungkap . Chors Fanggidae.
dan di tambahkan lagi oleh bendahara Desa Mar Ello bahwa menyangkut HOK itu berurusan Dengan Bapa kades karna setau saya sebagai bendahara uang HOK tidak ada yang di silpa.pungkasnya.
di tambahkan lagi oleh Matheos Ndun bahwa uang HOK ini sudah dari tahun 2020 jadi kalau sampai Selasa 19/10/21 tidak di selasaikan oleh kepala Desa terpaksa saya tempuh jalur Hukum.( RM )