
Rote Ndao – Terkuaknya Anggota BPD tanpa Surat Keputusan Bupati Rote Ndao pada saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon Kepala Desa Tenalai, Bulan oktober lalu
Hasil penelusuran media ini Pada saat mendaftar sebagai calon kepala desa Tenalai yang bersangkutan ( Henderina Seseli) tidak melampirkan surat ijin cuti/pengunduran diri sebagai anggota BPD desa Tenalai karena memang yang bersangkutan tidak mengantongi SK Bupati sebagai Anggota BPD Antar waktu.
Ironisnya sejak bulan Februari 2019, sampe dengan September 2020 yang bersangkutan tetap di bayar tunjangannya sebesar Rp.700.000,/bulan. Tanpa ada SK Bupati yang menyatakan ia sebagai anggota BPD.

Hal ini menyebabkan banyak protes dari bakal calon lain yang merasa selama ini yang bersangkutan sudah terima tunjangan sebagai anggota BPD antar waktu tapi tidak ada SK Bupati, dan seharusnya yang bersangkutan tidak boleh diloloskan sebagai Calon Kepala Desa.
Tetapi Panitia Pilkades Tetap Meloloskan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa dengan alasan yang bersangkutan (Henderina Seseli) sebagi masyarakat biasa bukan sebagai anggota BPD.

Henderina Seseli yang dihubungi media ini lewat Telepon seluler, senin 7/12/2020 membenarkan hal ini, menurut henderina bahwa ia memang menerima gaji karena ia bekerja sebagai anggota BPD karena ia ditunjuk sebagai anggota BPD oleh PJ kades saat itu bapak Pildas Oan, untuk menggantikan salah satu anggota BPD yang mundur karena mengikuti pemilihan calon legislatif.
Kalau soal SK. Bupati itu urusan atasan saya dalam hal ini kades saat itu Pildas Oan, bukan urusan saya

Saat ditanya kenapa tidak mengundurkan diri sebagai anggota BPD saat pendaftaran calon Kepala desa Tenalain, dengan tegas ibu henderina katakan, “” Mau cuti/undur diri karmana? Ko SK Bupati sonde ada na, jadi b di anggap calon dari masyarakat Biasa”” Ucap henderina dengan dialek rote dari balik telepon.
Bahkan menurut ibu henderina bahwa saat dia terima tunjangan awal, sudah bertanya ke PJ kades saat itu pak Pildas Oan tentang SK nya, tapi kata kades SK belum keluar.
Saat mendaftar pun sempat bertanya ke kades Pildas Oan tentang SK Bupati tersebut agar menjadi dasar agar bisa membuat surat cuti/pengunduran diri, lagi lagi kata pildan SK tidak ada.
Media ini pun berupaya menghubungi mantan Pj.Desa Tenalai Pildas Oan Senin 7/12/2020, Pukul 15.00 lewat telepon seluler, dan yang bersangkutan mengatakan bahwa saya masih di atas perahu dalam perjalanan dari Rote timur ke Tenalai(pulau usu) nanti satu jam lagi baru kontak.
Kurang lebih Pukul 17.15 wita media ini kembali mencoba menghubungi lewat telepon seluler namun tidak merespon, bahkan lewat pesan Whats up pun kami mencoba menghubungi beliau tetapi hanya membaca pesan whats up tetapi tidak membalas.
Untuk klarifikasi lebih lanjut kami mencoba menghubungi Pj desa Tenalai saat ini Leksi Ariyanto Besi, Lewat telepon seluler, namun dari balik telepon beliau tidak bersedia memberikan keterangan, dengan alasan sedang sibuk bahkan karena beliau berada di Rote Timur, media ini berupaya minta bertemu di rote timur tetapi Pj desa tidak bersedia dengan alasan yang sama lagi sibuk
Sedangkan camat landuleko Jostaf Faah ketika dihubungi media ini lewat telepon seluler meminta wartawan agar menghubungi langsung mantan Pj.Desa Tenalai Pildas Oan dan Pj desa tenalai yang sekarang Leksi Ariyanto Besi karena beliau tidak mengetahui dengan jelas persoalan tersebut ucap beliau singkat dari balik telepon. (JQ/gn/tim)