Jakarta, Kapolri Mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak / 3 / IX / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020
*1). Pada tanggal 21 September 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020*
*2). “Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi*
*3). Penahapan Pilkada sudah dimulai, pada tanggal 4-6 September 2020 pendaftaran paslon sudah dilaksanakan. Dalam pelaksanaan pendaftaran, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan*
*4). Sesuai dengan arahan bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster corona yaitu kantor, keluarga dan Pilkada, dengan adanya arahan tersebut Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020*
*5). Maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyeberan Covid-19 di dalam klaster Pilkada 2020*
*6). Adapun isi dari Maklumat Kapolri tersebut adalah sebagai berikut :*
*a.Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;*
*b.Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;*
*c.Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;*
*d.Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.*
*7). Setiap anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP. Seluruh anggota Polri hari ini diharuskan untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri ini.* (gn/tim)