LMND Kefamenanu mengutuk  dan mengecam Keras tindakan arogansi Satpol PP di Pubabu – Besipae

0
LMND Kefafemanu saat Menyatakan Sikap

Konflik Agraria Puabu -Besipae, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Dewan Nasional Eksekutif Kota Kefamenanu  dan Front Muda Revolusioner NTT mengeluarkan 3 (tiga) pernyataan sikap terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi NTT dan oknum berpakain preman terhadap perempuan dan anak, di kawasan sengketa Agraria yang terletak di Desa Pubabu – Besipae Kabupaten TTS yang terjadi pada hari Rabu, 14 Oktober 2020

Sesuai dengan Video release yang di terima media ini dari  Ketua LMND Dewan Nasional Eksekutif Kota Kefamenanu Inocencius Hala, pada hari Kamis, (15/10/20) adapun 3 (tiga) pernyataan sikap tersebut adalah ;

Mengecam dan mengutuk Keras tindakan Represif yang dilakukan Pemrov. NTT melalui Satpol PP dan Dinas Peternakan Provinsi NTT terhadap masyarakat Besipae;

Menuntut Pemerintah Provinsi NTT untuk segera menghentikan segala aktivitas perampasan lahan di Besipae;

Mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk Segera mengakui Hak Kepemilikan atas tanah masyarakat Adat Pubabu – Besipae.

baca ; https://gaharunews.com/2020/10/14/konflik-besipae-warganet-sesalkan-aksi-kekerasan-oleh-satpol-pp-dan-oknum-berpakaian-preman/

Inocencius yang diwawancarai terkait dengan Pernyataan sikap LMND Dewan Nasional Eksekutif Kota kefamenanu via WA mengatakan bahwa LMND  bersama FMR NTT berpandangan bahwa “ harusnya untuk sementara ini Pemerintah Provinsi NTT menghentikan segala aktivitas di kawasan Pubabu – Besipae karna proses Hukum konflik Agraria terkait kepemilikan tanah tersebut masih berlangsung, ini hanya menambah masalah konflik  Agraria di Indonesia,bagaimana kita mau bicara dan mengharapkan soal distribusi tanah dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat seperti yang termuat dalam UU Pokok Agraria bila tanah yang masih bersengketa dengan pemerintah  saja sudah menggunakan cara cara represif” tanya Ino

ditambahkan “saat ini dengan disahkannya UU Omnibus Law akan makin memperparah keadaan soal perampasan lahan demi kepentingan investasi dan pembangunan di Indonesia dan merugikan masyarakat, oleh karena itu Kami yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat  (APR) dari LMND Dewan Nasional Kota Kefa dan FMR NTT akan mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk solidaritas dalam bentuk Aksi massa dan menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk merwan tindakan resim pemerintah daerah yang telah bertindak sewenang – wenang” tegas Inocensius Hala.

 

(gn/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here