Kuasa Hukum Kecewa, Polres Belu Beri Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

0

Atambua-Gaharunews.com,- Kasus Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur oleh Tiga orang secara bergilir yang sementara ditangani oleh Polres Belu tuai kekecewaan dari Penasehat Hukum (PH) Korban. Ketiga Pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya sudah diamankan Polres Belu sementara satu lainnya status DPO.

 Ketiga Tersangka itu diantaranya, Fangky, Anus Kehi dan Iron Lokes. Sikap kekecewaan tersebut muncul saat Polres Belu memberikan penangguhan Penahanan terhadap salah satu tersangka yang sebelumnya sudah di amankan oleh Polres Belu. Tersangka yang mendapatkan penangguhan itu yakni Tersangka Fangky.

PH Korban, Silvester Nahak kepada Wartawan, Rabu (6/7) mengaku kecewa dengan sikap dari Polres Belu yang memberikan penangguhan Penahanan terhadap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Dikatakan, Kasus Persetubuhan Dengan Korban Anak dibawah umur itu seharusnya menjadi atensi khusus dari Polres Belu untuk secepatnya menuntaskan proses hukumnya. Sayangnya, ini malah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghirup udara bebas,” Ungkap Silvester. 

Silvester Menambahkan, Sikap Polres Belu untuk memberikan penangguhan Penahanan terhadap tersangka kasus Anak dibawah umur itu bukan solusi untuk menyelesaikan masalah namun akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Untuk itu, Tegas Silvester, Keluarga Korban mendesak Penyidik Satreskrim Polres Belu untuk kembali mengamankan Tersangka dan menjalani Hukumannya di Rutan Mapolres Belu. Sementara untuk Tersangka yang masih berstatus DPO secepatnya dilakukan pencarian dan penangkapan untuk menerima sanksi hukumnya pula. 

“Kita mendesak Polres Belu untuk segera Menahan kembali Tersangka dan Menangkap Tersangka yang masih berstatus DPO untuk secepatnya menuntaskan kasus ini,” Tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu (6/7) mengatakan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan Pelaku sebanyak tiga orang tersebut sudah sampai pada Pelimpahan Tahap Satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu.

Dari Ketiga Tersangka tersebut, Dua Diantaranya sudah diamankan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu sementara satu diantaranya masih berstatus DPO. Dari dua tersangka yang diamankan itu satu masih berstatus anak dibawah umur sehingga diberikan penangguhan Penahanan. ” Kasus ini tentu kita akan ungkap sampai tuntas. Berkas perkara sudah tahap satu. Dua tersangka sudah diamankan, Satu Tersangka masih status DPO,” Jelasnya. (Aries Usboko)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here