Kefamenanu – TTU, Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT menggelar Sosialisasi Panduan Pengegahan Korupsi di Kabupaten TTU. bertempat di Gedung Bale Biinmaffo Jln Basuki Rahmat Kec Kota Kefamenanu Kab TTU dan Penandatanganan Komite Bersama Pencegahan Korupsi antara KAD dengan Regulator dan Pelaku Usaha yang di buka oleh Sekda Kab TTU Bpk Fransiskus Tilis. Kamis, (10/09/20)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prop NTT Siprianus Kelen, Ketua LPJKD Prop NTT Paul Tanggela, Ketua KAD Prop NTT Blasius Lema, Asisten 1 Setda Kab TTU Yosep Kuabib bersama Para pimpinan OPD Kab TTU, Para Camat, Kades/Lurah Se Kab TTU
Acara dimualai dengan pembacaan Sambutan Bupati TTU yang dibacakan oleh Sekda Kab TTU Fransiskus Tilis yang pada intinya menilai Kegiatan ini memiliki arti penting karena merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan dan pelaku usaha yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Yang harapkan agar melalui kegiatan Sosialisasi dan diskusi panel ini dapat tercipta sinergitas antara pemerintah dan semua pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten TTU
Menurut Bupati Kab. TTU Upaya pemberantasan korupsi harus disadari sebagai tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta,Bupati Kab. TTU juga menggaris bawahi beberapa hal pokok yang perlu menjadi perhatian, yaitu
Pertama : semua pihak harus membangun komitmen untuk bebas dari tindakan korupsi. Komitmen yang dibangun bukan saja merupakan komitmen diatas kertas melainkan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Kedua : Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk merubah pola pikir dan budaya kerja kita. Pola pikir dan budaya kerja lama harus ditinggalkan. Kita harus berupaya untuk membangun integritas diri dan mengembangkan etos kerja yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedua hal diatas hanya dapat diwujudkan jika semua pihak mau berubah. Berubah dari perilaku lama yang kurang baik menuju perilaku baru yang lebih baik, karena hanya dengan perubahan kearah yang lebih baiklah kita tetap mendapat kepercayaan masyarakat. Di kalangan pemerintah daerah selain dengan sistem yang dibangun untuk mencegah praktek-praktek KKN, yang tidak kalah penting adalah perubahan karakter pada setiap Aparatur Sipil Negara. ASN harus mau dan mampu menerima perubahan sehingga tercipta pemerintahan yang dinamis (dinamic governance) karena pemerintahan yang dinamis merupakan kunci sukses dalam menghadapi percepatan kemajuan globalisasi dan teknologi. Demikian pula pihak swasta dan masyarakat, dituntut hal yang sama yakni integritas diri dan perubahan karakter untuk mengelola usaha dan kehidupannya dengan baik demi terciptanya masyarakat yang jujur, adil dan bersih dari praktek-praktek korupsi.
Pada acara Sosialisasi tersebut juga dilakukan Penandatanganan kesepakatan Sinergitas antara KAD NTT dengan pimpinan SKPD TTU, para camat, Kades/Lurah se Kab TTU yang kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel Pengadaan Barang dan Jasa Berintegritas dengan Panelis Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prop NTT Siprianus Kelen dan Ketua LPJKD Prop NTT Paul Tanggela. (gn/tim)