KETERLAMBATAN PENYERAHAN KUA-PPAS DAN RAPBD 2021,BERPOTENSI PERKADA LAGI?

0
Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao, Paulus Henuk

Rote Ndao,Gaharu News.Com – Sampai dengan saat ini Pemda Rote Ndao belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS dan RAPBD ROTE NDAO TA. 2021 untuk di bahas bersama di DPRD Kabupaten Rote Ndao, hal ini di sampaikan oleh, wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao, Paulus Henuk, SH senin,(19/10/2020)

Untuk menghindari terjadinya polemik pembahasan anggaran tahun 2021 maka pemerintah perlu segera menyerahkan KUA-PPAS dan RAPBD 2021 kepada DPRD. Karena sesuai dengan Permendagri No.64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 maka Penyerahan KUA-PPAS   telah TERLAMBAT 3 bulan karena seharusnya diserahkan paling lambat pada Minggu ke-2 bulan Juli 2020.

Bahkan menurut Paulus Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD atas KUA-PPAS mestinya paling lambat dilakukan Minggu ke-2 bulan  Agustus 2020. Untuk itu bisa di dipastikan akan mengalami keterlambatan 3 – 4 bulan bahkan bisa lebih.

Sedangkan jadwal penyerahan dokumen RAPBD Tahun Anggaran  2021 beserta dokumen pendukung lainnya paling lambat Minggu ke-4 Bulan September 2020. Artinya kalau KUA-PPAS saja belum diserahkan untuk dibahas maka keterlambatan  pembahasan RAPBD TA. 2021akan mengalami keterlambatan berbulan-bulan ucap pria murah senyum ini.

Beliau berharap Pemda harus mentaati jadwal penyerahan dokumen anggaran 2021 agar lembaga DPRD memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari secara baik terkait dengan sinkronisasi program dan kegiatan antara, pemerintah propinsi dan kabupaten.

Bahkan wakil ketua yang biasa di sapa Pau ini  mengingatkan kembali bahwa bahwa anggaran 2020 yang berujung Perkada karena   Pemda beralasan bahwa telah melewati batas waktu penetapan yakni tanggal 31 Desember 2019, Maka untuk menghindari terulangnya hal dimaksud maka diminta kepada Pemda patuh pada Permendagri No.64 tahun 2020 maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

karena kepatuhan terharap jadwal penyerahan dokumen anggaran 2021 juga bisa Memberikan ruang bagi publik Rote Ndao untuk ikut mencermati dan mengawasi proses penganggaran, pembahasan sampai penetapannya karena APBD untuk kepentingan masyarakat dan bukan hanya dimaksudkan untuk kepentingan eksekutif dan legislatif saja.

Karena Jika Pemda menyerahkan dokumen secara dini dan melibatan masyarakat Rote Ndao secara terbuka maka diharapkan bisa tercipta transparansi dan akuntabilitas publik, termasuk  dapat tercipta keadilan dalam membagi kue pembangunan di Nusa Fua Funi secara lebih merata baik secara geografis terhadap 11 Kecamatan maupun lebih proporsional sesuai skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan APBD, ucap beliau diakhir pernyataan.

Sedangkan Ketua Fraksi Hanura Erasmus Frans Mandato, ketika di hubungi media ini mengatakan bahwa Sesuai PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 Ayat 1 Kepala Daerah Mengajukan KUA/PPAS paling Lambat Minggu kedua bulan juli sedangkan  pada Ayat 2 penandatanganan kesepakatan KUA/PPAS Antara Pemda Dan DPRD paling lambat minggu kedua bulan September, selanjutnya Pasal 104 Kepala daerah mengajukan RAPBD beserta Dokumen Pendukung paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD, Ini mengandung arti batas waktu pengajuan RAPBD akhir septembar untuk dilakukan Pembahasan Hingga batas waktu persetujuan  30 Nopember setiap tahun.

Dengan Kondisi ini sudah menjadi Tradisi Yang diperankan Pemda Hampir setiap Tahun, Kami Fraksi hanura sangat kecewa dengan kondisi ini, sebagaimana pada Ayat 2 Pasal 104 menyebutkan Kepala Daerah yang tidak mengajukan Rancangan Perda APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan Sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang2an yang berlaku.

Ketua Fraksi Hanura Erasmus Frans Mandato

Selama ini tidak pernah ada sanksi yang diberikan oleh Pemprov kepada Bupati Rote Ndao yang melanggar pengelolaan keuangan Daerah  kebiasaan ini berakibat pada Terbatasnya waktu bagi DPRD untuk Mendalami Dokumen RAPBD yang

berakibat pada Sejumlah permasalahan yang terjadi pada Tahun sebelumnya yakni Penggunaan Perkada APBD Tahun 2020.

Masih menurut sekretaris partai Hanura  ini apakah  gejala yang akan sama dan sementara  dimainkan?? Hanya Tuhan Yang Tahu.

Ketua Fraksi Hanura yang juga pengusaha  ini merasa Kualitas persiapan Dokumen dan Penjelasan menjadi kurang sinkron/berbeda  antara 1 dengan yang lainnya, yang cenderung Subjektive, bahkan adanya Upaya sistematik yang di Design untuk kepentingan Tertentu dan Mengabaikan Fungsi legislasi dan Penganggaran DPRD.

Dampak yang ditimbulkan adalah kerugian Moril dan Materil bagi masyarakat Kab. Rote Ndao.

Di akhir pembicaraan ketua fraksi hanura mendesak  DPRD Rote Ndao melalui  Pimpinan segera bersurat kepada Pemda dengan Tembusan ke Pemerintah Provinsi dan Mengundang Pemkab  dan Meminta penjelasan Terkait Keterlambatan Dimaksud ucap ketua fraksi Hanura yang juga pemain selancar ini.

Sedangkan Sekda Kabupaten Roten Ndao, Yonas M Selly, S.pd, di hubungi media ini lewat pesan whats up, pada nomor 0822-37xx-xxxx, pukul.16.52.wita, hanya membaca tanpa merespon, sampai berita ini diturunkan? **JQ[gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here