Oleh : Erasmus M. Frans. Ketua Fraksi Partai HANURA DPRD Kab. Rote Ndao
Rote Ndao, Gaharu News.Com – Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor:153/KEP/2018 mewajibkan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan secara tidak terhormat, para ASN mantan terpidana korupsi atau kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan dari total 15 ASN Kab. Rote Ndao yang diberikan batasan waktu pemberhentian. Dari Status Sebagai PNS menjadi Sebuah Tontonan sangat unik terjadi di kolong langit Indonesia.
Tidak lama sebulan kemudian Mereka di aktifkan kembali, terekam dalam risalah sidang 2 DPRD Kab. Rote Ndao. Permintaan kejelasan oleh DPRD dengan dalih yang sangat tidak masuk akal yakni Oleh Bupati, sementara menunggu petunjuk lanjutan oleh ketiga menteri yakni; Mendagri, Menpan dan BKN, karena ada keberatan dari 16 orang dimaksud, secara serentak seluruh fraksi DPRD Kabupaten Rote Ndao menolak Pengaktifan kembali ke 15 ASN tersebut.
Saat itu dalam pandapat akhir Fraksi terhadap sejumlah Kajian, pendapat praktisi yang ikut dijadikan acuan diaktifkanya status mereka. Oleh salah satu angggota Tim Percepatan Pembangunan Khusus Membidangi Hukum dan Regulasi, baik itu jawaban langsung ke DPRD atau pun ke publik yang dilansir sejumlah media saat itu. Disini menimbulkan sebuah masalah lain tujuan dan tugas Tim Percepatan Pembangunan, ikut Memberikan pertimbangan dan celah bagi Pemerintah Daerah Rote Ndao untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, sekaligus dengan kapasitas sebagai tim Bupati melakukan perbuatan mendukung penyalahgunaan jabatan dan menimbulkan dampak yang nyata melanggar tugas dan fungsi yang diberikan Bupati.
Disini menjadi atensi yang semakain kuat bagi DPRD pada rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020, khusus pos anggaran dan tupoksi TBUPP menjadi cikal bakal keterlambatan penetapan APBD menggunakan PERKADA.
Secara otomatis demi menutup keran transparansi dalam kemitraan Pemerintah Kabupaten dan DPRD, terjadilah sanksi sengaja untuk menahan hak-hak semua Anggota DPRD.
Perubahan hak-hak yang dilakukan secara sepihak serta ada upaya lain termasuk sulitnya anggota DPRD dalam mengakses administrasi pemerintah, baik secara umum maupun tugas khusus pansus LKPj DPRD yang masih bekerja hingga saat ini.
Bila lembaga DPRD dipandang sebagai pengganggu dan di pangkas hak dan kewajiban, apalagi masyarakat ??
Pembangunan yakni rana pelayanan publik berjalan secara diskriminatif.
“15 ASN tipikor Kab. Rote Ndao diberhentikan Sementara”, sesuai Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tertanggal 30 Juni 2020. Nomor 204/KEP/HK/2020. Tentang penghentian sementara pembayaran hak-hak kepegawaian.
Pengawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote, menjadi babak baru ketidak pastian status ASN dimaksud, kepastian hukum menjadi tidak pasti hilangnya NIK pada BKN.
Keputusan Bupati yang berubah-ubah serta hukuman sosial bagi pribadi dan keluarga mereka, “apakah ini yang dimaksud dengan upaya mengembalikan hak asasi warga negara yang bermasalah ???”
Terhadap beberapa point yang sementara menggantung di udara, sudah tentu DPRD baik secara kelembagaan utama ataupun dalam kapasitas fraksi, sudah memberikan fakta dan data yang memenuhi untuk dilakukannya penegasan secara parameter politik ataupun oleh lembaga Penegakan hukum untuk cepat mengambil langkah tegas, sehingga ketidak pastian ini dapat berakhir.
Ke- 15 orang yang disebutkan dalam keputusan Bupati untuk Penghentian sementara pembayaran hak-hak kepegawaian pegawai ASN pemerintah Kabupaten Rote Ndao adalah :
1. Agustina S M Dae Panie,
2. Dedi D Panie,
3. Detmi Lettek,
4. dr Rina Sutjiati,
5. Drs Frengki J. Haning,
6. Fons Chris Saek,S.Sos,
7. Heryanto Tjutadjo, A.Md,F,
8. Imelda S. Mellur,
9. Jonathan F. Ufi,S.Sos,
10. Josephus A. Bolla,SH,
11. Junus N. Mandala,
12. Musa Taher,SP,
13. Mustakim Geger.Am.Kom,
14. Richard. A.D. Fan Atha,A.Md, dan
15. Rut M.I.Pello.
Editor : Gaharu News.Com