Kupang,Gaharu News.Com – Kepala Stasiun Televisi Republik Indonesia (Kepsta) TVRI NTT, Trubus Surahto, SE., MM menyarankan PT. PP untuk melaporkan wartawannya, Tomi Mirulewan ke pihak Kepolisian terkait pemerasan (sudah direalisasi Rp 10 juta dari total Rp 125 juta, red) seperti yang diberitakan berbagai media online. Selain itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap Tomi Mirulewan.
Hal itu disampaikan Trubus Surahto kepada tim media ini saat dikonfirmasi terkait mencuatnya bukti pemerasan yang dilakukan oleh Tomi Mirulewan terhadap PT. PP (Persero), salah satu BUMN yang sedang mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor di Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Menurut Trubus, PT. PP maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh tindakan wartawannya, Tomi Mirulewan dapat melapor kepada pihak yang berwajib. “Saya berharap pihak dari PT. PP maupun pihak terkait yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada kepolisian sehingga memudahkan kami dalam mengambil keputusan tegas,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Trubus, akan berkoordinasi dengan pimpinan TVRI Pusat agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan kode etik kepegawaian dan juga sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Karena TM selain sebagai reporter juga sebagai seorang ASN aktif yang ditugaskan pada seksi berita dan tentunya sudah diarahkan dan dibimbing dari seksi penyiaran,” jelasnya.
Trubus memaparkan, Ia telah memerintahkan semua unsur pimpinan untuk segera melakukan rapat terbatas. Namun ditunda karena masih menunggu Tomi Mirulewan kembali dari Manggarai-Flores (saat ini mengikuti rombongan kunjungan kerja Gubernur NTT ke Flores, red).
“Kami dari pihak TVRI NTT akan segera rapat terbatas terkait persoalan ini. Hanya saja menunggu TM kembali dari Manggarai-Flores yang saat ini sedang mengikuti kunjugan kerja Gubernur NTT. Kami juga sudah berkoordinasi denga Humas Pemprov NTT untuk segera mengurus tiket agar TM secepatnya pulang, sehingga kami pastikan, antara sore ini (kemarin, red) atau besok (hari ini, red) sudah ada sikap tegas dari manajemen TVRI NTT,” jelas Trubus.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Berita, Dra. Irawati Barmantyas, MM, selaku atasan langsung dari Tomi Mirulewan juga membenarkan bahwa Tomi Mirulewan adalah ASN di lingkup Stasiun TVRI NTT. “TM ditugaskan sebagai reporter dengan golongan ID (berijasah SMP, red) dan baru melakukan ujian persamaan kenaikan pangkat beberapa waktu yang lalu sehingga saat ini golongannya menjadi IIA,” jelasnya.
Irawati menyayangkan mencuatnya tindakan pemerasan yang disertai bukti transfer dan screen shoot komunikasi dengan pihak PT. PP yang dilakukan oleh Tomi Mirulewan yang membawa-bawa nama TVRI NTT. “Sangat disayangkan karena pemberitaan itu tidak pernah dinaikan ke seksi pemberitaan. Dan kami hanya mengetahui pemberitaan itu melalui pemberitaan dari beberapa media online, yang salah satunya media daring WWW.OBORNUSANTARA.COM,” ujarnya.
Menurut Irawati, sejak dirinya menjadi Kasi Berita sejak tahun 2014, semua pemberitaan yang diliput dan dibuat oleh Tomi Mirulewan benar-benar disaring olehnya secara baik untuk tetap menjaga keseimbangan berita dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Jujur saja, semua pemberitaan yang dikirimkan oleh TM benar-benar kami saring. Mengapa itu kami lakukan? Karena sudah banyak pengeluhan dan pengaduan kepada kami terkait pemberitaan TM, hanya saja kami tidak gegabah untuk menindaklanjutinya,” ungkap Irawati.
Untuk itu dirinya juga mendorong PT. PP atau pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. “Sehingga membantu pimpinan TVRI dalam mengambil keputusan berupa tindakan tegas kepada TM dengan benar-benar melihat kode etik kepegawaian maupun kode etik jurnalistik,” katanya.
Marthen Banunaek, SE selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum, juga menyayangkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Tomi Mirulewan, dimana sesuai dengan pemberitaan dari berbagai media online yang mengaku dirinya bersama-sama dengan empat media televisi lainnya. Dan menurutnya, semua pihak harus kooperatif untuk melihat masalah ini, sehingga di lain waktu tidak terulang kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar bukti Transfer Uang Rp 10 Juta dan percakapan via pesan Whats App (WA) terkait pemerasan Rp 125 juta yang dilakukan oknum Wartawan TVRI NTT, Thimotius Mirulewan alias Tomi kepada pihak PT. PP beredar di kalangan wartawan yang bertugas di lingkup Pemprov NTT.
Tomi Mirulewan yang dikonfirmasi tim media ini membantah adanya upaya pemersaan yang dilakukan dirinya. “Yang bilang pemerasan siapa .. Silakan konfirmasi ke dia saja … Klu saya tdk ada pemerasan. Jd silakan tanya ke yang merasa dperas ya .. Maaf saya tdk komen ya …,” jawabnya.
Berdasarkan foto bukti transfer dan screen shoot percakapan melalui pesan Whats App (WA) yang diperoleh tim media ini, seorang staf PT. PP, ES mentransfer uang senilai Rp 5 Juta dari Bank Mandiri ke Rekening Thimoteus Mirulewun – 01 No. Rek. 602010152726 di Bank NTT sebagai sisa pembayaran (transfer kedua, red).
Selain itu, juga beredar screen shoot percakapan Tomi dengan staf PT. PP, ES yang berisi percakapan Tomi Mirulewun yang meminta uang sebesar Rp 125 Juta. Menurut Tomi Mirulewan, uang tersebut akan dibagikan kepada 5 wartawan televisi (termasuk dirinya, red masing-masing sebesar Rp 25 juta agar berita yang diliput tidak ditayangkan. Berita tersebut terkait kegiatan PT. PP (Pembangunan PLTU Timor 1, red) yang diprotes warga/petani rumput laut terkait dampak penghancuran bebatuan menggunakan dinamit yang dinilai mencemari laut dan merusak rumah warga, red) tidak ditayangkan.
Dalam screen shoot itu, ada percakapan antara Tomi Mirulewan dengan staf PT. PP, ES. Menurut Tomi Mirulewan ada 5 wartawan televisi yang meliput saat itu.
Team Creative PT. PP, Tommy didampingi rekannya Eko Siswanto, Sabtu (20/6/2020). Tommy menceritakan, pada hari Kamis (18/6/2020), TM bersama beberapa wartawan lainnya datang ke lokasi proyek untuk bertemu dengan manajemen namun ditolak Satpam karena pimpinan sedang rapat.
Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020), muncul pemberitaan di media online Obor Nusantara (judul berita ‘Pakai Dinamit Bongkar Galian, Puluhan Rumah Warga Rusak, Pt. PP (Persero) Diminta Tanggungjawab’). Setelah mencari tahu wartawan yang menulis berita tersebut, pihak PT. PP kemudian mengundang wartawan untuk mengklarifikasi pemberitaan. Beberapa wartawan televisi yang sudah melakukan peliputan bersama dengan TM pada Kamis (18/6/2020) juga diundang. Sekitar pukul 14.00 WITA, datang empat wartawan televisi, termasuk TM dari TVRI.
Dalam pertemuan klarifikasi itu, dari pihak PT. PP hadir Wildan Firdaus (Manager Bagian Proyek PLTU Timor 1), Pak Hidayat (konsultan), Pak Eko (perwakilan PT PP) dan lain-lain. Setelah diklarifikasi, pihak PT. PP menganggap masalah pemberitaan itu selesai.
Namun beberapa jam setelah dilakukan klarifikasi kepada wartawan di lokasi proyek, Tomi Mirulewan kembali menghubungi Manager Bagian Proyek PLTU Timor 1, Wildan Firdaus bahwa Tomi Mirulewan untuk mengajak untuk makan-makan di Resto Nelayan . Yang hadir saat itu, 4 orang wartawan TV dan 2 orang wanita (1 orang tetap tinggal di dalam mobil).
Setelah dari Resto Nelayan, sekira pukul 21.00 WITA, si TM kembali menghubungi dan mengajak perwakilan PT. PP untuk bertemu di salah satu kafe yang terletak dekat Princes Mart. Pada kesempatan itu Tomi Mirulewan mengatakan, untuk ubah atau hapus berita di Obor Nusantara itu gampang. Yang dilakukan cuma buka handphone terus delete. Dan memang benar berita di obor akhirnya dihapus olehnya. Pada kesempatan itu, TM meminta uang sebesar Rp 10 juta. Pihaknya kemudian memberikan uang sebesar Rp 5 juta secara cash.
Lagi-lagi, urusan dengan TM belum selesai. Lewat percakapan via whatsapp, TM masih membahas negosiasi dengan beberapa media lainnya. Kepada pihak perwakilan PT. PP mengaku disuruh oleh wartawan tv (4 wartawan TV lainnya) untuk membicarakan hal itu agar pemberitaan tidak dikirim ke redaksi. TM bahkan mengirim nomor rekeningnya dan menyebut angka Rp 25 juta per TV sehingga totalnya Rp 125 juta.
Atas dugaan pemerasan yang dilakukan TM, perwakilan PT PP mengaku akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan lawyer perusahaan di pusat. Setelah berdiskusi panjang dengan pihak perwakilan PT. PP, RakyatNTT.com akhirnya mendapat screenshoot percakapan mereka dengan TM. Bahkan, ada bukti transfer uang via m-banking sebesar Rp 5 juta ke rekening TM. Sehingga total uang yang diterima TM sebesar Rp 10 juta. (gn/tim)