Kejati NTT Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi di TTU

0

Kupang-Gaharunews.com,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT, melimpahkan tahap II kasus korupsi pembangunan Irigasi Mnesatbatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 1, 2 miliar, pada Dinas PUPR Kabupaten TTU tahun 2017 lalu.

Pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Dit Reskkrimsus Polda NTT, setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejatu NTT) menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21).

Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT, diserahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tiga tersangka diantaranya WL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DB (konsultan Pengawas) dan M (kontraktor pelaksana).

Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH, MH, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH membenarkan adanya pelimpahan tahap II oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT.

Iya benar. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT lakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi senilai Rp 1, 2 miliar,” ujar Abdul, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, usai menerima pelimpahan tahap II dari tangan penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT, JPU Kejati NTT menyiapkan dakwaan untuk tiga tersangka dalam kasus senilai Rp 1, 2 miliar.

Paling lambat satu minggu, JPU Kejati NTT bakal melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang setelah JPU Kejati NTT usai susun dakwaan untuk tiga tersangka,” sebut Abdul.

Sebelumnya diberitakan media ini, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain itu, ARAKSI NTT juga meminta Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah itu yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada wartawan, Rabu (23/6) mengatakan, Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan irigasi Mnesatbatan ini, ujar Alfred, Polda NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.

Hingga saat ini, Polda NTT belum melakukan penahanan terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PPK, Wendelinus Lake, Konsultan Pengawas, Domi Bano dan kontraktor pelaksana, Paman Nurung. “Pekan lalu ARAKSI bertemu dengan Dirkrimsus Polda NTT dan Beliau berjanji untuk menuntaskan kasus Irigasi Mnesatbatan ini dengan segera menahan tiga orang tersangka,” Ungkap Alfred meniru Janji Dirkrimsus Polda NTT. Selain mendorong Polda NTT untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut, ARAKSI NTT juga mendesak ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem.

Menurut Alfred, dalam proses pengerjaan proyek Irigasi Mnesatbatan, KPA bertanggung jawab penuh sebagai eksekutor dalam proses pencairan keuangan negara.

“Jadi kuasa pengguna anggaran itu dia memiliki kewenangan penuh untuk meneliti semua verifikator dari tingkat bawah,” tandasnya. Sementara dalam fakta yang terungkap, anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100% tetapi kemudian ditemukan masalah.

Dengan demikian, Alfred meminta kepada pihak Polda NTT untuk segera menahan para tersangka dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi proyek irigasi Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi, Daerah Irigasi (DI) Mnesatbatan di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat senilai Rp1,2 miliar menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara. (Aries Usboko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here