Kupang Gaharu News.Com – Satu persatu para debitur kredit Macet Bank NTT di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,setelah sebelumnya berhasil menangkap Mohammad Ruslan dan menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari tersangka.
Rabu (24/6/2020) kemarin Kejati NTT akhirnya menangkap Direktur CV. Luis Panen Berkah, Siswanto Kondrata Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Siswanto Kondrata, ditangkap di Perumahan Elite, Jalan Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, mengatakan, awalnya penyidik kesulitan melakukan penangkapan, karena tersangka tinggal di perumahan elite.
“Ada dinamika, dia sempat melakukan perlawanan saat hendak digelandang ke mobil,” kata kepada wartawan saat konferensi pers.
Katanya, modus operandi yang dilakukan tersangka yang merugikan Bank NTT, Rp 126 miliar itu yakni, mengajukan kredit sebesar Rp 10 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya. Dalam perjalanan, uang itu tak dibayar dan dinyatakan macet.
Ia mengatakan, setelah melakukan penelusuran, Kejati NTT berhasil menyita 149 aset tanah milik tersangka.
“Soal uang milik tersangka, masih kita kejar,” kata mantan Wakajati Sulawesi Barat.
Ia mengimbau, agar lima tersangka lainnya segera memenuhi panggilan jaksa dan menyerahkan diri.“Jika masih mangkir, saya tetapkan DPO. Dimana mereka berada, akan kita kejar,” tegas Yulianto.
Disinggung soal keterlibatan pihak Bank NTT, Yulianto mengaku telah mengirim surat panggilan, termasuk Komisaris Bank NTT.
“Dari struktur kasusnya sudah jelas. Ini semata-mata teknik penyelidikan. Yang terpenting sekarang, kita mau menyelamatkan aset Bank NTT yang telah dirugikan. Kita selalu transparan dan terbuka,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan tujuh orang debitur sebagai tersangka. Dari tujuh tersangka, baru dua tersangka yang ditahan yakni, Yohanes Ronal Sulaiman dan Siswanto Kondrata.
Kelima tersangka lainnya yang masih mangkir dari panggilan Jaksa yakni, Stefanus Soleman, Lo me Lin, Wiliam kondrata, Mohamad Ruslan dan Ihlam nurdianto. Saat ini, kelimanya sudah dilakukan pencekalan oleh penyidik Kejati NTT. [gn/tim]