Rote Ndao,Gaharu News.Com – Hari ini Rabu, 14/10/2020, pukul 13.00 wita bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, PLT Kejari Rote Ndao, Agus Ba’ka, SH, MH, memimpin eksekusi Pengembalian Uang Pengganti kerugian keuangan negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang sudah berkekuatan Hukum Tetap.
Press Realese yang di terima media ini bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terpidana ARIE I HUMA, ST, sudah mendapat keputusan yang inkrah dari Mahkama Agung RI, dengan nomor Perkara, 2245 K/Pid.Sus/2015, sejak tanggal, 19 November 2015, yang mana dalam amar putusannya terpidana harus mengganti kerugian negara Rp.196.494.865,-
Berdasarkan putusan tersebut Plt Kepala kejaksaan Negeri Rote Ndao, Agus Ba’ka, SH, MH, di dampingi kasie Tindak Pidana Khusus, Muji A. Muthaqin,SH, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Mart Mahendra Sebayang, SH, dan Kepala Seksi Intelijen, Angga Ferdian, SH, melakukan eksekusi untuk menyelamatkan uang negara.
Plt Kejari Rote Ndao mengapresiasi keluarga terpidana yang mau mengembalikan keuangan negara, meskipun perkara tersebut sudah putus enam Tahun lalu.
Plt Kejari juga berharap pelaku Tindak Pidana Korupsi lainnya bisa mencontohi jejak dari keluarga terpidana Ari I Huma, ST.
Dalam eksekusi tersebut, Uang pengganti senilai Rp.196.494.865,- diserahkan langsung oleh istri terpidana, Adolfina Uy, STH kepada Plt Kejari Rote Ndao.
Perlu diketahui bahwa Perkara tindak Pidana Korupsi ini merupakan perkara Perpanjangan Break water Penangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale , pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rote Ndao, Tahun anggaran 2010.***JQ[gn/tim]