KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI)  NTT TINJAU MONUMENT PANCASILA

0

Kupang, Gaharu News.Com – Kajati NTT, Dr. Yulianto, S.H., M.H. Rabu (24/06/20). secara langsung melihat kondisi dari proyek mangkrak yang masih bersengketa tersebut.

Untuk diketahui Mega proyek pembangunan monumen Pancasila di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dibangun dengan anggaran APBD I NTT tahun 2018 senilai Rp 28.243.481.000.

Pembangunan menumen Pancasila yang dilakukan PT Erom berlangsung pada 22 Mei 2018, namun hingga saat ini proyek puluhan milyar itu menjadi mangkrak hingga ditangani penyidik Kejati NTT.

Mega proyek anggaran APBD I NTT tahun 2018 oleh PT EROM yang sebelumnya telah melalui tiga kali addendum dan berakhir diputus kontrak sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT pada Juli 2019 yang tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/.

Menurut Kejati NTT Yulianto, sehubungan dengan pembangunan monument pancasila ini pemerintah provinsi NTT harus memberikan kepastian hukum kepada kontraktor, ‘jangan larut-larut kayak begini,harus ada kepastian,sangat disayangkan sekali jika tidak dilanjutkan pembangunannya’ kata Yulianto.

Kejati  NTT akan menggelar rapat terkait kasus ini dan akan segerah putuskan, apa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan atau dilanjutkan pembangunannya, tapi tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti akan segerah di naikan ke tahap penyidikan biar ada kepastian hukum. Tutup yulianto

Diberitakan sebelumnya pembangunan monumen pancasila tersebut juga terindikasi kuat dengan aroma korupsi dimana secara fisik pembangunan disinyalir hanya berkisar di angka 79,83% namun pencairan  anggaran pengerjaan proyek telah mencapai 100%. [gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here