Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Suara Flobamora, Ketua DPD Hanura NTT: Usut dan Tindak

0

Kupang-Gaharunews.com,- Aksi Premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa Wartawan (Pemimpin Redaksi) Suara Flobamora.Com (FPL) usai mengikuti Jumpa Pers di Kantor PT. Flobamor NTT, Jln. Teratai, No.5 Naikolan, Kota Kupang, Selasa, (26/04/2021) oleh sekelompok orang bercadar (penutup wajah, red) mendapat sorotan, dan keprihatinan yang luas.

Ketua DPD Partai Hanura NTT, Drs. Refafi Gah SH.,M.Pd mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto,S.H.,M.H. segera mengejar, menangkap dan memproses hukum pelaku serta aktor intelektualis tindak pidana kekerasan ini.

Anggota DPRD dari Dapil Sumba ini menegaskan, kekerasan fisik terhadap Wartawan Suara Flobamora di Kupang NTT, usai menghadiri Jumpa Pers di PT. Flobamor, memperlihatkan kepada publik bahwa peristiwa barbar kembali terulang terhadap insan Pers, sebagai salah satu pilar demokrasi.

Refafi menilai, kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.

Bahwa jika memang, kata Refafi, ada hal yang perlu diklarifikasi terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu bisa dilakukan dengan baik-baik dan tanpa harus melakukan tindak kekerasan.

Karena itu, kejadian tragis terhadap Jurnalis FPL tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Ini untuk penghormatan terhadap harkat dan martabat Pers, maka saya mendesak Kapolda NTT segera menangkap dan memproses hukum pelaku serta aktor intelektualis tindak pidana kekerasan tersebut”, katanya.

“Sebagai Ketua DPD,  saya atas nama  Hanura NTT menyampaikan simpati kami kepada Saudara Fabi dan mendoakan semoga cepat pulih dan beraktivitas kembali. Dan sekali lagi, kami meminta kepolisian untuk bertindak cepat agar memberikan rasa kepercayaan publik, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Refafi ketika dikonfirmasi media ini Rabu (27/4) melalui Ketua Bapillu Hanura NTT Siprianus Woka Ritan, SE.

Lebih lanjut Refafi menjelaskan, pers merupakan salah satu pilar dan tonggak demokrasi karena sangat penting dan strategis fungsi, peran dan tugasnya dalam mengawal demokrasi. Sementara ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata dan relatif tinggi dengan berbagai motif.“Padahal sebagaimana UU 40/1999 tentang pers dijamin dan mendapat perlindungan hukum dari negara,” jelasnya.

Untuk itu lanjutnya, dia berharap para insan pers di tanah air agar semakin solid dan tidak ciut nyalinya. Dimana terus berjuang menyajikan informasi teraktual disertai dedikasi yang tinggi, profesional, berani dan berintegritas.

Dari rangkuman informasi Media disebutkan, kejadian ini usai gelar Jumpa Pers di Kantor PT. Flobamor, yang dihadiri korban FPL bersama Rekan Media lainnya, untuk mengklarifikasi pemberitaan Media seputar dugaan adanya temuan terkait Dividen tahun 2019 dan 2020 senilai Rp. 1,6M yang tidak disetorkan ke Pemprov NTT, sekitar pukul 11.00 Wita, di Pintu gerbang keluar Kantor PT. Flobamor. (Aries Usboko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here