KADES HELEBEIK MENGAMBIL KESIMPULAN SENGKETA TANAH SEPIHAK DAN TIDAK ADIl
ROTE NDAO- GAHARUNEWS,COM- Kepala Desa Helebeik Orizet Mbo’o mengambil kesimpulan dalam mediasi sengketa tanah tidak Adil dan terkesan mengambil keputusan sepihak.
Erasmus Menoh ( 49 ) sebagai tergugat, warga Dusun Letenaluk, Desa Helebeik, kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, menolak kesempulan yang di keluarkan oleh Kepala Desa Helebeik Orizet Mbooh,dalam mediasi sengketa tanah yang bernama TUALANGGAK
pasalnya dalam mediasi penyelesaian sengketa tanah yang di lakukan pada Kamis 12 Maret 2020 bertempat di rumah kepala dusun letenaluk, Desa Helebeik ,kecamatan Lobalain ,kabupaten Rote Ndao,guna penyelasaian pengaduan masalah sengketa tanah yang berlokasi di Nggauk,RT 016,/RW 008 Dusun letenaluk di nilai tidak adil, hal ini di ungkapkan oleh tergugat, 1 ( satu ) Erasmus Menoh yang beralamat di Dusun letenaluk, RT 015, RW 008 Desa Helebeik ,kecamatan Lobalain.
Kamis 7 April 2022 pukul 10:15 WITA media menemui tergugat 1 ( satu ) Erasmus Menoh di kediamannya, Ia dengan kesal mengungkapkan dalam mediasi tersebut kades Helebeik tidak adil dalam mengambil keputusan, masa penggugat tidak ada bukti apa-apa sedangkan saya tergugat punya bukti lengkap tatapi kades putuskan saya kalah.
di tambahkan lagi oleh tergugat 2 ( dua ) Nelson Menoh ( 46 ) warga Dusun kapasiok, RT 019/ RW 010 Desa Helebeik, kecamatan Lobalain, bahwa kami punya bukti otentik yang jelas, dari pajak bumi, kuburan nenek moyang sekitar tahun 1960 dan tanaman umur panjang.
sedangkan penggugat Fridin Pace Ndoluanak tidak punya bukti apa- apa tetapi dalam surat kesimpulan dari kades Helebeik, penggugat lah yang menang.maka persoalan ini kami keluarga Menoh tidak setuju dan akan kami melanjutkan ke tingkat kecamatan.tuturnya
hingga berita ini di terbitkan kepala Desa Helebeik, Orizet Mbooh belum berhasil di konfirmasi.
( Reporter Rudianto,Mandala )