Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan kejaksaan Tinggi NTT, dan dititpkan di Rutan Kelas IIA kupang, Kamis (22/10/2020).
Jonas Salean ditahan setelah terbukti bersalah dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah daerah di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang kepada pihak ketiga tahun 2016/2017.
“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada media, Kamis (22/10/2020).
Selain Jonas Salean, kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudar JS dan TM akan langsung ditahan,” kata Yulianto
Jonas Salean dan Tomas More keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WITA. (gn/tim)