Jaksa Segera Tentukan Status Mantan Walikota Kupang

0
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto

Kupang, Gaharu News.Com – Kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara berupa tanah di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara ini diduga kuat melibatkan mantan Wali Kota Kupang, JS yang kini berstatus sebagai anggota DPRD NTT. Tanah tersebut kini milik mantan Wali Kota Kupang, JS.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada media, Senin (13/7/2020) mengaku kasus itu kini telah berstatus penyidikan (Dik).

“Sebelumnya berstatus penyelidikan (Lid) namun karena ada unsur pidananya maka dinaikan statusnya menjadi penyidikan (Dik),” kata mantan Wakajati Sulawesi Barat ini.

Terkait dengan status mantan Wali Kota Kupang, JS, kata Yulianto, akan ada saatnya untuk diumumkan siapa – siapa yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penguasaan aset negara itu.

“Tunggu saja pasti ada saatnya sekarang sudah berstatus Dik jadi akan ada saatnya untuk diumumkan siapa saja yang jadi tersangka,” tegas Yulianto.

Terpantau, sejumlah pejabat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang hari ini menjalani pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul 09: 00 wita hingga saat ini.

Sejumlah pejabat pada Pemda Kabupaten Kupang ini diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara berupa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.[gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here