IJL DAN AL DI JERAT PASAL PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN.

0

IJL DAN AL DI JERAT PASAL PENGHINAAN TERHADAP WARTAWAN

ROTE NDAO-GAHARUNEWS,COM- Hasil gelar perkara dugaan pengancaman terhadap wartawan Metrobuananews,Mekris Ruy di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

hal itu di sampaikan oleh kasie humas polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo S.ip ketika di hubungi media lewat pesan Whats app, Senin 30/05/2022.

menurut Anam sesuai laporan polisi Nomor LP /B / 28 / V / 2022 / Polsek Rote timur , 19 Mei 2022 dan sprin Lidik nomor : SP/ Lidik / 28 / V / 2022 / Reskrim tanggal 19 Mei 2022 dan hari ini Senin 30/05/2022, telah di lakukan gelar perkara di polres Rote Ndao, yang di pimpin langsung oleh KASAD Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Sutiyono, SH , dan hal gelar perkara berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan juga terlapor maka dapat di ambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dan selanjud nya kasus ini di tingkatkan ke tahap penyidikan dengan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 315 KUHP.dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya empat bulan dua Minggu.

Masi menurut kasie Humas Polres Rote Ndao dalam kasus tersebut pelapor adalah wartawan yang juga Pemred Media online Metrobuananews ,com, Mekris Rui dan terlapor adalah dalam kasus ini adalah Inyo jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe.( RM/GN )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here