HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA DPRD DAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

0

Oleh : Dewy M. Leo, SE,.M.Si
ASN, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Oekefan

Kupang,Gaharu News.Com – Pilkada langsung telah memberikan warna yang berbeda terhadap pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepada Daerah, disebabkan adanya perubahan yang mendasar pada sistem pemilihan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah tidak lagi dipilih dan juga tidak bertanggung jawab kepada DPRD, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat, serta pertanggungjawaban diberikan kepada pemerintah dan publik. Berbeda dengan Undang-Undang 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan yang sangat besar kepada DPRD untuk menentukan nasib seorang Kepala Daerah dalam perjalanan kariernya.

Pasal 19 ayat 2 undang-undang 32 Tahun 2004 ini mengatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 ditegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan daerah, yang bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas Perda dan APBD (pasal 42 ayat 1 huruf a.,b.)
Melihat ini, maka pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan atau partnership, dimana DPRD tidak dapat menjatuhkan Kepala Daerah, dan sebaliknya Kepala Daerah tidak memiliki akses untuk membubarkan DPRD.

Hubungan kemitraan pada realisasinya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan perundangan semata akan tetapi juga mengacu pada nilai dan budaya yang berkembang dalam masyarakat lokal, sehinga dapat terjalin hubungan yang harmonis, saling menghargai, menghormati dan transparan antara DPRD dan Kepala Daerah tanpa harus mengorbankan sikap kritis DPRD.

Dalam kebijakan otonomi daerah, terlepas dari euforia dan optimisme yang ditampilkannya, ternyata masih membutuhkan banyak revisi, sehingga undang-undang 32 Tahun 2004 diganti dengan undang-undang 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana ada beberapa perubahan Kebijakan dalam berbagai Perspektif, namun dalam undang-undang ini kedudukan DPRD masih sama dengan undang-undang 23 Tahun 2004 yakni DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

Artinya DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan mempunyai fungsi yang berbeda.
Kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Peraturan Daerah dan kebijakan Daerah sedangkan DPRD mempunyai fungsi
pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Dan sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban dan tugas wewenang serta fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam undang-undang Pemerintah Daerah secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi (Jimly Asshiddiqi 2015).

Kendatipun demikian, walaupun sama-sama merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah seringkali mengalami hambatan bahkan friksi dan konflik yang kontra produktif dalam hal penyusunan kebijakan daerah, penyusunan APBD, masalah kepegawaian, pengelolaan aset, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban maupun dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Untuk itu baik DPRD maupun Kepala Daerah perlu membangun hubungan kerja dengan prinsip keterbukaan, saling
menghargai dan menghormati satu sama lain, tidak saling mengintervensi dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Perlunya pemahaman lebih baik lagi terkait ketentuan-ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pemerintahan daerah oleh aparatur pemerintah daerah termasuk juga anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan demi terselenggaranya pemerintahan yang produktif, inovatif dan kompetitif di daerah. [gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here