Kupang,Gaharu News.Com – Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21) ST (54) alias Kang Asep Jeff resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaraan nama baik Kompol Margaritha Sulabessi, SH melalui media sosial Facebook. Hal itu terungkap saat Polda NTT menggelar Konferensi Pers. Kamis (2/7/2020)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Yudi A. B. Sinlaeloe, SIK yang didampingi Kabidhumas Polda NTT Johannes Bangun, S.Sos SIK menjelaskan bahwa Berkas ST alias Kang Asep Jef warga jalan Kedondong Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama Sudah dinyatakan Lengkap “Filenya sudah P21 jadi kita Limpahkan ke Kejaksaan” ungkap Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Yudi A.B. Sinlaeloe, SIK
Dijelaskan bahwa ST alias Kang Asep Jeff dilaporkan oleh Kompol Margaritha Sulabessi, ( yang menjabat sebagai Kapolsek Maulafa saat melaporkan) dengan bukti laporan, Nomor : LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019.
Dengan dugaan telah melakukan Penghinaan dan Pencemaran nama Baik melalui akun facebook dengan menuding bahwa Kapolsek Maulafa sebagai ‘Baingao’ dan juga ‘Buta Knop’, dianggap telah memenuhi syarat melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun dan denda 750 Juta Rupiah.
Menurut penelusuran media ini, kasus tersebut pernah dilakukan upaya mediasi damai yang difasilitasi oleh pihak penyidik Polda NTT Panit V Ipda Rifai, SH namun upaya mediasi tersebut gagal. Karena menurut Kompol Margaritha Sulabessi “saya memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan karena dia @Kang Asep Jeff bertahan dengan argumentasi nya soal istilah yang dia pakai ‘baingao’ dan ‘buta knop’ dan bilang saya tukang rekayasa kasus, jadi biar dia buktikan saja apakah saya tukang rekayasa kasus di pengadilan, biar clear semuanya, ujar Kompol. Margaritha Sulabessi. [gn/tim]