HEBOH, KNPI NTT DI SOMASI, INI TANGGAPAN SADIS HERI BOKI

0

Kupang,GaharuNews.com – Hermanus Th. Boki, ketua KNPI NTT, menanggapi somasi atau teguran yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang kepada dirinya, Sabtu (04/09/2021).

Heri Boki Kepada media bahwa, hari ini tertanggal 04/09/2021, dirinya secara resmi menanggapi somasi/teguran Kuasa Hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang.

“Saya telah menanggapi dengan resmi terkait somasi/teguran yang bernomor : 06/
KA-AEB&P/Somasi/1X/2021 dari kuasa hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang dengan beberapa poin penting,” ungkap Hebo.

Lanjut Hebo Memberkan poin – poin yang tertuang dalam tanggapan resminya :

Pertama, Kami menyampaikan terima kasih atas langkah yang ditempuh oleh kuasa hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang, baik melalui surat sebagaimana terbaca maupun melalui surat pemberitaan pada media detikdata.com bertajuk: Organisasi Kepemudaan NTT disomasi PT.Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang.

Ke-Dua, Bahwa selalu ada 2 (dua) sisi dari yang namanya informasi. karena itu adalah bijak, jika kuasa hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang sebelum menyampaikan somasi atau teguran, telah mempelajari dan mengkaji secara substansi permasalahan yang terjadi atas PHK sepihak yang dilakukan sdr. Arfan T. Rawuaten – kepala Bosowa Cabang Kupang terhadap sdri. Mutiara Tanof – Eks Karyawan PT. Bosowa Kupang.

Ke-Tiga, Bahwa untuk memahami substansi permasalahan sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas, diharapkan kuasa hukum PT.Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang telah mendalami dan memahami uraian kronologis permasalahan sebagaimana surat DPD KNPI Provinsi NTT No.623.B/KNPI NTT/VII/2021 tertanggal 13 juli 2021, Perihal: Pemberitahuan dan Permohonan, yang disampaikan secara langsung kepada Owners PT. Bosowa Berlian Motor di Makasar.

Ke-Empat, Bahwa adalah suatu kekeliruan dan/atau kesalahan, jika atas pemberitaan sejumlah media online di kota kupang menjadi dasar kuasa hukum PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang menyampaikan somasi atau teguran kepada sdr.Hermanus Th.Boki selaku ketua DPD KNPI Provinsi NTT.

Ke-Lima, Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin 4 (empat) diatas, menjadi lebih tepat dan benar kuasa hukum PT. Bososwa Berlian Motor Cabang Kupang memahami dan mempedomani secara baik ketentuan – ketentuan hukum yang diatur oleh dunia pers sebagaimana pasal 1 ayat 11 dan 13 Jo, pasal 5 ayat 2 dan 3 Jo, pasal 15 UU RI 40 tahun 1999 tentang pers.

Ke-Enam, Bahwa selanjutnya berdasarkan poin 5 diatas maka terhadap semua hal – hal yang diminta atau dituntut dalam somasi khusus poin 12, somasi adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum untuk dipenuhi, karena bertantangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU RI 40 tahun 1999 tentang pers. *(M/GN.Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here