Kefamenanu-Gaharunews.com,- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten TTU, meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk lebih tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi bangunan RS Modern di Kilometer 5 yang menghabiskan 18 M itu.
Wakil ketua DPRD Kabupaten TTU Yasintus Lape Naif yang dikonfirmasi media ini, Kamis (12/5/22) mengatakan, jika memang dalam perjalanan Kejaksaan menemukan alat bukti, maka harus berani langsung menetapkan tersangka. Tindakan tegas di atas hukum ini tidak hanya pada personal-personal saja, kata dia, tapi juga untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ia mengatakan, DPR maupun masyarakat tentu akan selalu mendukung Aparat Penegak Hukum dalam memberantas korupsi. “Kan Kejaksaan dalam menemukan alat bukti minimal ada dua alat bukti. Kalau terbukti ada kejahatan luar biasai disitu, ya harus diusut. Agar terpenuhi keadilan di masyarakat,” ujar dia.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Khusus persyaratan berupa “lokasi dan bangunan” rumah sakit, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian terakhir diubah dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dalam hal ini, Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 menyebutkan “Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku”.kata Politisi Hanura itu.
Sementara dalam Pasal 23 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan “Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung”.
Sintus menambahkan berdasarkan ketentuan dalam Permenkes tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit tersebut, jelas diatur bahwa lokasi dan blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.“Artinya, lokasi dan blok bangunan rumah sakit harus dalam satu area dan bangunannya harus terintegrasi secara fisik dan saling terhubung,” katanya.
Dengan demikian apabila ada blok bangunan rumah sakit yang tidak dalam satu lokasi dan area, kata dia, bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan Permenkes tersebut.
“Akibatnya secara yuridis tentunya bangunan rumah sakit tersebut tidak mungkin akan mendapatkan izin operasional,” jelasnya. (Aries Usboko)