Gebrakan Sang Profesor, 3 Napi pencuri Ternak dikirim ke LP Nusa Kambangan

0
Wakil Gubernur NTT Josef Nai Soi saat mengunjungi salah satu napi pencuri yang dititipkan dirutan kelas IIA kupang

Kupang,Gaharu News.Com – Meski mendapat banyak kritikan ketika Menyebut dirinya sebagai Profesor penjahat dan akan bekerja menuntaskan masalah Pencurian Ternak di NTT. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tak hanya sekedar gertak sambal, Hari ini, Senin, 20/07/20, 3 Napi Pencuri Ternak dikirimkan ke LP Nusa Kambangan untuk menjalani Hukuman.

Hal itu di ungkap Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone saat memberikan keterangan kepada media “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov. NTT yang telah memfasilitasi pemindahan Tiga (3) orang Narapidana dari Lapas Sumba Barat ke Lapas Nusa Kambangan, Keputusan pemindahan ini atas usulan dari Pemprov NTT kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan dieksekusi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT” ujarnya dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di di LP Kelas IIA Kupang, Minggu, 19/07/20, pukul. 16.30 WITA

Kakanwil saat memberikan keterangan Pers di Rutan Kelas IIA Kupang

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ibu Marciana Jone, bahwa ketiga (3) orang Napi tersebut dipindahkan dari LP Kelas IIIB Waikabubak Sumba Barat, dititipkan sementara di LP Kelas IIA Kupang, selanjutnya Besok, Senin, 20/07/20 akan diberangkatkan menuju ke LP Nusa Kambangan, dan akan mendapat pengawalan dari Petugas Kanwil Kemenkumham NTT, seraya berharap agar semua proses dapat berjalan dengan baik tanpa menemui hambatan sampai ke tempat tujuan. Nampak Wakil Gubernur NTT Josef Nai Soi, Kadiv PAS Kemenkumham Provinsi NTT Mulyady, Kalapas Kelas IIA Kupang Badarudin dan Kalapas Kelas IIIB Waikabubak Andi Yudosutijono ikut hadir dalam Konfrensi pers tersebut.

Wakil Gubernur NTT Josef Nai Soi dalam sambutannya Mewakili Gubernur NTT mengatakan bahwa “kita warga NTT sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kejujuran, kita orang NTT boleh miskin harta, namun Harus kaya martabat, jangan mencuri dijadikan kebanggaan,Oleh karena itu, kami memohon ke Menteri Hukum dan HAM, agar dapat memindahkan napi dari Lapas Waikabubak ke Lapas Nusa Kambangan, mungkin dengan dibina ditempat jauh para pencuri dapat refleksi, menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya” ungkap Josef Naisoi.

Ketiga Napi yang sementara ditampung di Lapas Kelas IIA Kupang dan akan segera dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan
Adapun data ketiga napi atau WBP yang segera dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan yakni : Bora Boli, profesi petani (60 tahun), Pidana 5 tahun, domisili Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya; Endris Soki, petani (20 tahun), Pidana 3 tahun, domisili di Desa Manuwolo, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah; Umbu Siwa Wuhu, petani, Pidana 6 tahun, domisili di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah. [gn/tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here