TTS – Buntut di non-jobkannya 12 pejabat Eselon 2 lingkup Pemerintah Daerah TTS oleh Bupati TTS, Epy Tahun, ST.MM menuai komentar pro dan kontra bahkan ada komentar pesimis dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten ini, baik yang disampaikan melalui media social maupun yang disampaikan secara langsung kepada Bupati.
Fraksi Partai Hanura TTS sebagai salah satu alat kontrol politik di DPRD TTS melalui dokumen Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan pada Rabu (18/11/2020) petang di ruang siding DPRD TTS menyoroti kebijakan Bupati Tahun me-nonjobkan sejumlah pejabat dengan alasan sebagai pembinaan dan pendisiplinan ASN karena ke-12 pejabat ini dinilai rendah dalam penyerapan anggaran dan pembayaran Kesra pegawai.
Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan oleh Yupik S.F Boimau, SPd salah satu Anggota Fraksi Hanura DPRD TTS ini mengkritik keanehan kebijakan non job “ala” Bupati Tahun karena meskipun para pejabat dikatakan non job tetapi dalam tubuh mereka masih melekat kewenangan, fasilitas, dan tangung-jawab terhadap pelaksanaan tugas di OPD yang bersangkutan sehingga Fraksi Hanura nilai kebijakan itu hanya untuk publikasi saja tapi tidak berdampak sebagai efek jera bagi peningkatan kinerja pejabat yang di non-jobkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh beberapa media bahwa Bahwa Bupati TTS melalui BKPP TTS menonjobkan 12 pejabat eselon II diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr. Irene Atte, Kadis Pendidikan Edison Sipa, Kadis Pemuda dan Olahraga Yopich Magang, Kadis Pariwisata Tian Tallo, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa George Mella. Selain itu, tidak luput juga Kadis Komunikasi dan Informatika Deny Nubatonis, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakob Benu, Direktur RSUD Soe dr. Ria Tahun, Kadis Lingkungan Hidup Ony Ataupah, Camat Santian Andreas Naitboho, dan Camat Nunkolo David Kase.
Kebijakan ini dikuatkan dengan tanggapan Kepala BKPP bahwa meskipun para pejabat ini dinonjobkan namun mereka masih tetap menerima dan melaksanakan hak sebagaimana mestinya termasuk tunjangan jabatan dan menggunakan fasilitas Dinas.(gn/tim)